Warga Lamongan Perlu Tahu Kebijakan Baru Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Jam Layanannya
Dyan Rekohadi July 26, 2026 06:32 PM

 

 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Warga Lamongan yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Lamongan harus mencermati perubahan besar mekanisme pelayanan publik yang mulai berlaku 31 Juli 2026. 

Seluruh layanan penerbitan dan perpanjangan dokumen SKCK itu resmi nantinya dipusatkan di Satintelkam Polres Lamongan.

 

Pemusatan Layanan dan Skema Pendaftaran Daring

Mulai akhir bulan ini, seluruh Polsek jajaran Polres Lamongan tidak lagi melayani pengurusan SKCK dalam bentuk apa pun.

Masyarakat kini diarahkan mendatangi Gedung Satintelkam Polres Lamongan di Jalan Kombes Pol M. Duryat Nomor 62.

Sebelum bertandang ke lokasi, pemohon diwajibkan menyelesaikan registrasi awal secara mandiri melalui aplikasi SuperApps Polri.

Setelah pendaftaran daring rampung, pemohon dapat membawa berkas persyaratan ke Polres Lamongan sesuai jam operasional.

Layanan tatap muka beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB serta Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB.

Baca juga: Police Line Pasar Agrobis Babat Lamongan Dibuka, Polisi Tunggu Hasil Labfor

 

Alasan Transisi dan Imbauan Kepolisian


Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menegaskan bahwa penataan ulang ini berfokus pada peningkatkan efektivitas dan kualitas layanan publik.

"Mulai tanggal 31 Juli 2026, pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SKCK di seluruh Polsek jajaran Polres Lamongan ditiadakan dan dipusatkan di Satintelkam Polres Lamongan. Kami mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi SuperApps Polri sebelum datang ke lokasi pelayanan," ujar Ipda M. Hamzaid, Minggu (26/7/2026).

Pihaknya berharap skema baru itu mampu memangkas waktu tunggu sehingga proses birokrasi berjalan lebih transparan, tertib, dan efisien.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan persyaratan administrasi yang harus dibawa agar pelayanan dapat berlangsung lancar tanpa kendala," pungkasnya.

Baca juga: Police Line Pasar Agrobis Babat Lamongan Dibuka, Polisi Tunggu Hasil Labfor

 

Tahapan mengurus SKCK dengan pelayanan baru Lamongan:

 
1. Persiapan Dokumen

Syarat Administrasi Umum:

  • Fotokopi KTP / KK.
  • Fotokopi Akte Kelahiran / Ijazah terakhir.
  • Pasfoto terbaru latar belakang merah.
  • Rumus sidik jari (jika sudah ada)

2. Pendaftaran Daring (Online)


  • Unduh Aplikasi: Unduh dan pasang aplikasi SuperApps Polri di smartphone.
  • Registrasi & Isu Data: Buat akun, pilih layanan SKCK, lalu isi data diri dan unggah persyaratan administrasi yang diminta.
  • Pilih Lokasi & Jadwal: Tentukan Polres tujuan dan pilih jadwal kedatangan sesuai kuota/waktu yang tersedia.
  • Simpan Bukti Registrasi: Simpan kode pendaftaran / barcode pembayaran sebagai bukti registrasi online.
     

3. Verifikasi & Pengambilan di Polres

  • Datang Langsung ke Polres: Datang ke lokasi pelayanan (Satintelkam Polres Lamongan, Jl. Kombes Pol M. Duryat No. 62) sesuai jadwal yang dipilih.
  • Serahkan Berkas Fisik: Tunjukkan bukti pendaftaran daring dari aplikasi beserta berkas persyaratan administrasi fisik kepada petugas.
  • Pencetakan & Pengesahan SKCK: Petugas memverifikasi data, melakukan pengambilan sidik jari (jika belum ada), mencetak lembar SKCK, dan memberikan legalisir jika diperlukan.

Baca juga: Polres Lamongan Edukasi Ratusan Siswa SMAN 1 Ngimbang Tentang Bahaya Narkoba


 
Jam Operasional Pelayanan

Senin – Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.