BANGKAPOS.COM, BANGKA — Kasus penganiayaan berat (anirat) yang dilakukan oleh seorang pria terhadap rekan wanitanya sendiri terus dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Kasus yang terjadi di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat itu membuat bagian telapak kaki sebelah kiri MT (20 tahun) hampir putus dan harus dirawat di rumah sakit.
Mirisnya, penganiayaan itu dilakukan oleh AG yang tidak lain adalah teman MT. AG mengaku tersinggung dan tersulut emosinya karena sering diejek oleh MT.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tersangka, dugaan sementara penganiayaan tersebut dipicu oleh ketersinggungan pelaku.
“Motif sementara berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena tersinggung. Namun penyidik masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian dan motif tersebut,” kata Iptu Yos Sudarso, Minggu (26/7/2026).
Kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Jebus. Tersangka AG pun telah ditahan sejak peristiwa itu.
Iptu Yos menyebut, polisi saat ini mendalami bagaimana penganiayaan tersebut terjadi hingga menyebabkan bagian kaki korban mengalami luka berat dan nyaris putus.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Bangka Barat turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok atau parang bergagang warna hijau yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan TKP, serta melengkapi hasil visum korban untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Polres Bangka Barat masih mendalami latar belakang perselisihan yang diduga membuat pelaku tersinggung hingga berujung pada penganiayaan berat tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
“Polres Bangka Barat memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan seluruh fakta kejadian akan didalami melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Akibat luka itu, wanita berinisial MT (20 tahun) pun terpaksa dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diberi perawatan.
Luka itu disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan seorang pria inisial AG (32 tahun).
Penganiayaan berat (anirat) tega dilakukan oleh AG kepada MT yang tidak lain adalah temannya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Jebus, Ipda Daffa Al Malik membenarkan adanya kasus penganiayaan berat terhadap seorang wanita tersebut. Keduanya diketahui tidak memiliki hubungan asmara dan sehari-harinya memang berteman.
“Kejadiannya itu Selasa lalu (21 Juli 2026-red) sore di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga,” kata Ipda Daffa saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (25/7/2026).
Ipda Daffa menyebut, pelaku nekat melukai korban karena merasa sakit hati sering diejek oleh korban.
“Saat kami interogasi, pelaku juga mengakui bahwa dia memang melakukan penganiayaan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ditanyai lebih lanjut ejekan seperti apa yang dilontarkan korban sehingga memancing emosi pelaku untuk melakukan tindakan penganiayaan, dia menyebut bahwa saat ini pihaknya masih mendalami hal itu dan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tanya katanya cuma karena sering diejek, ini masih terus kami dalami lagi,” sambungnya.
Kendati demikian, Ipda Daffa mengatakan bahwa luka korban hanya terdapat pada bagian kaki sebelah kiri.
Namun karena luka yang cukup parah tersebut, korban yang sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Bakti Timah Parittiga harus dirujuk ke RSUP Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung untuk perawatan yang lebih lanjut.
Lebih lanjut, pengungkapakan kasus tersebut bermula ketika pihak kepolisian Polsek Jebus mendapatkan laporan dari ibu korban.
Ibu korban yang sedang berada di kediamannya di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga mendapat kabar bahwa anaknya sedang berada di Rumah Sakit Bakti Timah Kecamatan Parittiga.
Korban saat itu berada di luar rumah, tepatnya di daerah Desa Cupat. mendengar kabar tersebut, ibu korban langsung bergegas ke rumah sakit dan mendapati anaknya mengalami luka robek pada bagian telapak kaki sebelah kiri.
Korban kemudian dirujuk ke RSUP Ir. Soekarno Provinsi Babel dan kemudian membuat laporan ke Polsek Jebus.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek melakukan serangkaian penyelidikan terkait tindak pidana penganiayaan tersebut.
Tak lama setelah itu, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Beberapa jam kemudian, malam harinya pelaku ditangkap di sebuah pondok kebun di Desa Cupat.
Kini, AG telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengakui perbuatannya yang melakukan penganiayaan menggunakan parang/golok panjang.
“Setelah ditangkap, pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek Jebus untuk terus diperiksa,” ujar Ipda Daffa.
Atas perbuatannya, pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) sebagaimana di maksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)