TRIBUNLOMBOK.COM - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, pada Rabu (22/7/2026).
Diamankan tiga terduga pelaku yang masing-masing berinisial AS (25), warga Kecamatan Terara; AS (36), warga Kecamatan Terara; serta LIP (29) yang berdomisili di Kecamatan Terara dan tercatat memiliki alamat sesuai KTP di Kabupaten Sumbawa Barat.
Kasihumas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan jajaran kepolisian dalam rangka menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
"Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S. (25), warga Kecamatan Terara, A.S. (36), warga Kecamatan Terara, dan L.I.P. (29), yang berdomisili di Kecamatan Terara serta tercatat beralamat sesuai KTP di Kabupaten Sumbawa Barat," ungkapnya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Polresta Mataram Ungkap 41 Kasus Pencurian, Sepeda Motor hingga Sangkar Burung Diamankan
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek.
Tiga Lokasi Penyimpanan Barang Bukti Digeledah
"Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tim selanjutnya bergerak ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti," kata Rusmaladi.
Pengamanan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu: Sebuah rumah di wilayah Desa Rarang, Dusun Salang, Desa Suradadi; Sebuah rumah di Dusun Kebon Daya, Desa Terara; dan Dusun Kebon Dile, Desa Rarang.
Dari ketiga lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dan mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Petugas turut mengamankan satu bilah pisau yang ditemukan di rumah salah seorang terduga pelaku. Barang tersebut kini turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk merusak kunci kendaraan hingga kini belum ditemukan.
Berdasarkan keterangan awal para terduga pelaku, alat tersebut diduga terjatuh saat mereka berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.
"Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Polres Lombok Timur," tutup Rusmaladi.
Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
(*)