TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta kasus kekerasan seksual pada anak yang dilakukan suami seorang guru ASN di Tanjung Balai dihukum maksimal.
Menurut Sugiat, kejadian itu adalah kejahatan luar biasa yang tidak boleh ditoleransi.
"Kasus di Tanjungbalai ini adalah bukti nyata bahwa ancaman terhadap keselamatan anak ada di sekitar kita. Tidak ada ruang kompromi, mediasi, apalagi kata damai untuk pelaku kekerasan seksual anak.
Predator anak harus dijerat hukum maksimal karena orang-orang seperti ini bisa menghancurkan masa depan anak bangsa adalah musuh publik," kata Sugiat, kepada tribun, Minggu (26/7/2026).
Sugiat menyebut pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.
Dia memastikan seluruh proses hukum kasus tersebut akan berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Polisi telah menetapkan suami dari guru ASN di Tanjungbalai inisial D (37) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berinisial ARM (12).
Sugiat menilai, kasus pencabulan yang dialami korban ARM adalah ancaman keselamatan terhadap anak. Untuk itu, pelaku harus diberi hukuman maksimal.
"Kepolisian dan kejaksaan jangan ragu menerapkan pasal-pasal terberat dalam UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Jika dalam penyidikan terbukti ada unsur pemberatan atau korban lebih dari satu, aparat wajib mempertimbangkan hukuman tambahan termasuk sanksi kebiri kimia dan pengumuman identitas pelaku ke publik agar ada efek jera yang nyata," jelasnya.
Selain itu, dia meminta LPSK dan KPAI untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban.
Sugiat juga mengimbau agar tidak ada pihak yang menyebarkan identitas atau foto korban.
"LPSK dan KPAI tidak boleh bekerja lambat atau menunggu administrasi formal. Korban dan keluarganya harus segera mendapatkan pengawalan fisik, bantuan psikologis penuh, serta perlindungan dari potensi intimidasi di lapangan dan memastikan tidak ada kerentanan trauma jangka panjang," pungkasnya.
Kepala Lingkungan (Kepling) V Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Sadam Husein mengatakan aksi tersebut terjadi pada Rabu (22/7) malam.
Menurutnya, warga ramai-ramai mendatangi rumah tersebut setelah beredar informasi mengenai dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Polisi kemudian menyelidiki peristiwa iti dan menetapkan D sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. D merupakan suami dari guru ASN yang rumahnya digeruduk oleh puluhan warga.
(cr17/tribun-medan.com)