Pertamina Perkuat Pengamanan Aset, Begini Isi Kerja Samanya dengan Kejati
Kamardi Fatih July 26, 2026 10:47 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - PT Pertamina (Persero) melalui Fungsi Legal Counsel menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Harmonisasi Tata Kelola dan Penyelesaian Aset di Banjarbaru, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum kolaborasi untuk memperkuat tata kelola, pengamanan, penertiban, dan penyelesaian aset secara efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum.

FGD menghadirkan perwakilan dari Pertamina Group, Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. 

Melalui forum tersebut, para pihak berdiskusi dan merumuskan langkah bersama dalam penyelesaian berbagai permasalahan aset.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan turut memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). 

Kerja sama tersebut mencakup dukungan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, penguatan tata kelola, pengamanan aset, serta pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan perusahaan.

Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Kejakti Kalsel, Tiyas Widiarto SH MH bersama Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani.

Penandatanganan disaksikan Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Joko Yuhono serta Direktur Kelembagaan dan Kepatuhan PT Pertamina Patra Niaga, Kadek Ambara Jaya.

Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Joko Yuhono menyatakan, persoalan aset menjadi satu di antara yang banyak ditemukan dalam penanganan perkara hukum di lingkungan Pertamina. Penyelesaian aset pun membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Sekitar 80 persen perkara litigasi di Pertamina berkaitan dengan persoalan aset. Karena itu, sebelum masuk ke tahap litigasi, kami selalu mendorong adanya koordinasi dengan badan pemulihan aset agar penyelesaian dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujar Joko.

Menurutnya, Pertamina tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengamanan dan pemulihan aset. Sinergi dengan Kejaksaan, BPN, BPKP, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang semakin baik.

“Kami berharap koordinasi, khususnya antara Pertamina di wilayah Kalimantan dan Kejaksaan Tinggi, dapat dilakukan semakin intensif. Kolaborasi ini penting untuk mempercepat penyelesaian permasalahan aset sekaligus mendukung efisiensi dan pengamanan nilai aset perusahaan,” katanya.

Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, menyampaikan, perusahaan berkomitmen untuk terus menjalankan penugasan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Kalimantan di tengah berbagai dinamika dan tantangan yang ada.

Kepala Kejakti Kalsel, Tiyas Widiarto menyatakan, penyelesaian dan pemulihan aset memiliki peran strategis dalam mendukung pemulihan keuangan negara serta mewujudkan tata kelola yang baik.

Menurutnya, FGD tersebut menjadi ruang untuk bertukar pandangan, mengidentifikasi berbagai persoalan, serta menyusun langkah bersama yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan bagi Pertamina maupun Kejaksaan.  (Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.