Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Utara menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun instruksi terkait pengutipan uang sebesar Rp 250 ribu dalam penyaluran sepeda motor operasional kepada imam gampong.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala DSI Aceh Utara, Hadaini, sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan pungutan kepada imam gampong penerima bantuan kendaraan operasional.
Hadaini menjelaskan, seluruh proses pengadaan hingga penyerahan 852 unit sepeda motor operasional telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara. Karena itu, DSI tidak pernah menetapkan biaya administrasi, uang jasa, maupun pungutan dalam bentuk apa pun kepada para penerima.
"Kami tegaskan, Dinas Syariat Islam tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun instruksi untuk melakukan pengutipan uang sebesar Rp 250 ribu kepada imam gampong. Jika ada informasi yang menyatakan sebaliknya, itu bukan berasal dari Dinas Syariat Islam," kata Hadaini dalam keterangan pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (26/7/2026).
Menurut Hadaini, informasi yang pernah disampaikan kepada para penerima hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi berupa delapan lembar meterai sebagai kelengkapan dokumen hibah sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat kebutuhan pengisian bahan bakar minyak (BBM) agar kendaraan siap digunakan saat diserahkan.
Ia menegaskan, kebutuhan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pungutan resmi yang ditetapkan DSI Aceh Utara. Instansinya juga tidak pernah menentukan nominal Rp 250 ribu sebagai syarat bagi imam gampong untuk memperoleh sepeda motor operasional.
Hadaini meminta masyarakat maupun para penerima segera melaporkan jika menemukan pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan DSI atau program penyaluran sepeda motor tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Diduga Curi Motor Milik Teman di Aceh Besar, Diringkus Tanpa Perlawanan
"Kami tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk melakukan pengutipan. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Dinas Syariat Islam dan meminta sejumlah uang, silakan laporkan disertai bukti agar dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, DSI Aceh Utara terbuka terhadap pengawasan dalam pelaksanaan program tersebut. Pihaknya juga siap memberikan dokumen maupun data yang diperlukan kepada aparat pengawas atau instansi berwenang guna memastikan proses pengadaan dan penyaluran kendaraan berjalan sesuai ketentuan.
Hadaini turut mengimbau masyarakat agar menyikapi setiap informasi yang berkembang secara bijaksana dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terverifikasi. Menurutnya, penyampaian informasi yang akurat penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Ia menjelaskan, pengadaan 852 unit sepeda motor operasional bagi imam gampong merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memperkuat pelayanan keagamaan hingga ke tingkat gampong. Kendaraan tersebut diharapkan dapat menunjang mobilitas para imam dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Hadaini berharap tujuan utama program tersebut tidak terganggu oleh informasi mengenai dugaan pungutan yang belum terbukti kebenarannya.
"Dinas Syariat Islam berkomitmen menjalankan seluruh program secara transparan, akuntabel, serta mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar," pungkasnya.(*)