Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Pengejaran terhadap komplotan pembegal mahasiswa di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Lampung Tengah, terus digencarkan.
Baca juga: Polisi Buru E, Buron Kasus Begal dan Penculikan Bermodus MiChat di Lampung Utara
Polisi dari Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil membekuk satu orang pelaku berinisial Y (27), sementara satu rekannya berinisial A (26) kini resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
Penangkapan terhadap Y, warga Dusun I Kampung Terbanggi Besar, dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang mahasiswa.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan jajarannya telah mengamankan salah satu pelaku beserta barang bukti.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi keberadaan pelaku, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan tersangka Y beserta barang bukti satu unit handphone milik korban," tegas Kompol M. Samsari, Minggu (26/7/2026).
Sementara itu, untuk satu pelaku lainnya yang berinisial A, Kapolsek memastikan perburuannya tidak akan dihentikan sampai pelaku berhasil diringkus.
"Tersangka Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku A masih terus kita buru," lanjutnya.
Peristiwa pembegalan tersebut dialami oleh MHF (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Terusan Nunyai, pada Rabu (28/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu, korban tengah berboncengan dengan rekannya perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumahnya.
Nahas, saat melintasi kawasan Dusun Kecubung, Jalinsum Kampung Terbanggi Besar, sepeda motor korban mendadak dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai Honda Beat merah-putih tanpa pelat nomor.
Pelaku Y dan A langsung menghentikan paksa laju kendaraan korban dan menuntut uang tunai. Karena korban mengaku tidak memegang uang cash, salah satu pelaku nekat mengacungkan senjata tajam jenis laduk untuk menggertak korban.
Berada di bawah ancaman bahaya, korban tak berdaya saat pakaiannya digeledah. Pelaku lantas menggasak satu unit ponsel pintar Redmi Note 12 Pro berwarna biru dari saku jaket korban, lalu tancap gas melarikan diri ke dalam kegelapan malam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka Y mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan bersama A yang kini masih berkeliaran. Mirisnya, aksi keji yang membahayakan nyawa mahasiswa tersebut dilandasi motif sepele namun merusak.
Polisi membeberkan, uang hasil penjualan ponsel begal tersebut rencananya hendak digunakan Y dan A untuk biaya hidup sehari-hari sekaligus modal bermain judi online jenis slot.
Kini Y harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Mapolsek Terbanggi Besar dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, sementara ruang gerak rekannya A dipastikan makin menyempit di tangan kepolisian.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )