Meredupnya Lentera Republik: Anarki Legal, Oligarki Ekstraktif, dan Krisis Kepercayaan 
maximus conterius July 27, 2026 02:22 AM

Oleh: 
Herkulaus Mety, S.Fils., M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng dan Pascasarjana IAIN Manado

SEBENTAR lagi bangsa Indonesia akan menapaki usia ke-81 – sebuah angka kematangan yang seharusnya ditandai oleh konsolidasi demokrasi yang matang, keadilan sosial yang merata, dan tatanan hukum yang mengayomi. Namun, pemandangan yang tersaji di panggung nasional hari ini justru menampilkan kabut tebal yang menggelapkan optimisme publik. Indonesia sedang berada dalam impitan krisis multidimensional yang mencemaskan.

Di satu sisi, panggung politik nasional diwarnai oleh drama karut-marut penegakan hukum: kasus korupsi kakap di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang rentan penyimpangan, jarahan sistematis pada sektor pertambangan batu bara, hingga daftar panjang kepala daerah yang terus terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di sisi lain, elite politik terus memamerkan akrobat politik dengan mengulur-ulur pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset koruptor – sebuah instrumen vital yang sengaja dilumpuhkan agar tak mematuk para pembuatnya.

Kondisi ini mempertegas tesis pahit bahwa hukum telah terdegradasi menjadi sekadar komoditas politik dan alat kekuasaan. Ketimpangan makin absurd ketika mafia pajak dan pengemplang pajak kelas kakap melenggang bebas tanpa tersentuh, sementara rakyat kecil dihimpit oleh pengawasan fiskal yang represif, bahkan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam penagihan pajak. Institusi dan aparat penegak hukum tampak terbelah dan tersandera oleh kepentingan politik oligarki.

Di tengah suhu politik yang memanas menuju 2029, menguat isu benturan kepentingan antara poros mantan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto, yang dibayang-bayangi oleh manuver politik Gibran Rakabuming Raka di bawah pantauan ketat Partai Gerindra. Tulisan ini mencoba membedah situasi krusial ini secara kritis melintasi perspektif filosofis, etis, sosial, psikologis, antropologis, dan yuridis, guna merumuskan praksis restorasi kebangsaan.
 
Patologi Kekuasaan dan Komodifikasi Hukum

Secara filosofis, keberadaan sebuah negara-bangsa mendasarkan legitimasi keberadaannya pada kesepakatan sosial (social contract) untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama. Thomas Hobbes dalam karyanya Leviathan, (1651) mengingatkan bahwa tanpa hukum yang adil, manusia akan jatuh ke dalam keadaan homo homini lupus – manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya. Namun, ketika hukum itu sendiri dibajak oleh kepentingan oligarki, yang lahir bukanlah ketertiban, melainkan apa yang disebut Giorgio Agamben dalam karyanya State of Exception (2005) sebagai state of exception atau keadaan bahaya yang terinstitusionalisasi. Hukum tidak lagi bekerja sebagai instrumen emansipasi, melainkan sebagai alat penindasan yang dilegalisasi.

Patologi ini terlihat sangat telanjang dalam komodifikasi hukum di Indonesia saat ini. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip nomocracy (pemerintahan oleh hukum), melainkan bergeser menjadi autocratic legalism – penggunaan mekanisme hukum resmi untuk tujuan-tujuan yang justru merusak sendi-sendi demokrasi dan keadilan seperti yang ditegaskan Corrales, dalam Autocratic Legalism in Venezuela (2015). Kasus korupsi di lingkar internal penegak hukum, seperti yang menyeret nama pejabat di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung, serta maraknya OTT kepala daerah, membuktikan bahwa korupsi bukan lagi sekadar tindakan menyimpang dari individu (oknum), melainkan telah menjadi sistem operasi kekuasaan itu sendiri.

Fenomena ini makin diperparah oleh pembagian ceruk pengaruh di tubuh aparat penegak hukum. Persepsi publik yang berkembang mengindikasikan adanya disaggregasi kekuasaan yang sangat berbahaya: KPK dan Polri dipersepsikan masih berada dalam cengkeraman pengaruh mantan Presiden Jokowi, sementara Kejaksaan Agung dan TNI diidentifikasi berada di bawah kendali penuh Presiden Prabowo. Dualisme dan pementalan independensi lembaga hukum ini menjadikan penegakan hukum tebang pilih. Hukum dipakai untuk memukul lawan politik dan melindungi kawan koalisi.

Dalam kerangka teori pemikiran Gustav Radbruch, Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946), hukum harus memenuhi tiga nilai dasar secara seimbang: keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmäßigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit). Ketika hukum dicengkeram instrumen politik dan ditarik-ulur – seperti pada kasus pengesahan UU Perampasan Aset koruptor yang terus dihambat oleh DPR – maka kepastian dan keadilan hukum telah runtuh. DPR dan pemerintah seolah bersepakat untuk membiarkan tatanan hukum tetap melimpah dengan celah (loopholes), agar kekayaan hasil kejahatan jabatan dapat terus diamankan oleh kelompok elite. Hukum di Indonesia telah mengalami pergeseran dari filosofi law as a tool of social engineering menjadi law as a tool of political domination sebagaimana dijelaskan Mietzner dalam Oligarchy and Democracy in Indonesia (2013).
 
Ketimpangan Ekstraktif dan Mitos Keadilan Fiskal

Dari sudut pandang antropologi politik dan etika sosial, struktur perekonomian Indonesia saat ini memperlihatkan watak negara neopatrimonial yang sangat ekstraktif. Harold Crouch dalam studinya mengenai politik Indonesia dalam Domestic Politics and Foreign Policy in Indonesia (1986) mendefinisikan neopatrimonialisme sebagai sistem di mana hubungan kekuasaan formal dibajak oleh jaringan patronase pribadi, di mana sumber daya publik didistribusikan untuk memelihara kesetiaan elite. Kerukan bisnis batu bara yang merusak lingkungan, penyimpangan anggaran program-program populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dan pengerukan kekayaan alam secara serakah oleh mafia tambang, adalah manifestasi riil dari ekonomi-politik ekstraktif tersebut; bandingkan Acemoglu & Robinson dalam Why Nations Fail (2012).

Ironi paling tragis dari Indonesia yang hampir berusia 81 tahun ini adalah ketimpangan dalam struktur anggaran negara. Bangsa yang dikaruniai kekayaan alam melimpah – mulai dari nikel, batu bara, emas, hingga minyak bumi – ternyata masih menggantungkan hidupnya hingga sekitar 80 persen dari penerimaan pajak rakyat. Kekayaan alam tidak dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, melainkan dikuasai oleh segelintir oligarki melalui konsesi bisnis yang destruktif sebagaimana diunhkap oleh Hadiz & Robison dalam Reorganising Power in Indonesia (2004).

Ketidakadilan etis ini makin tidak masuk akal ketika wacana keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) diapungkan dalam upaya mengejar penagihan pajak hingga ke rakyat kecil dan pelaku usaha mikro. Secara antropologis, melibatkan aparatur pertahanan militer dalam urusan ekstraksi fiskal sipil adalah bentuk intimidasi terselubung yang mencederai hubungan sentimental antara negara dan warga negara. Ini adalah bentuk biopolitics Foucaultian oleh Foucault dalam Society Must Be Defended  (2003), di mana tubuh dan ruang gerak ekonomi masyarakat kelas bawah didisiplinkan secara ketat oleh aparatur represif negara.

Sementara rakyat kecil dikejar-kejar pajak hingga ke ceruk-ceruk desa, para mafia pajak dan pengemplang pajak kelas kakap (big-fish tax evaders) yang memarkir dana triliunan rupiah di luar negeri justru tetap tenang di zona aman. Ketimpangan etis ini menabrak kriteria keadilan distributif John Rawls  dalam A Theory of Justice (1971). Rawls menegaskan bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika memberikan manfaat terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung (difference principle). Di Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya: ketidaksamaan diciptakan untuk memeras kelompok miskin demi menopang ketakserakahan elite yang kebal hukum.
 
Psikologi Distrust dan Misteri Pemulihan Aset

Masyarakat pun bertanya dengan penuh rasa curiga: ke mana sebenarnya uang dan aset sitaan hasil kejahatan korupsi tersebut dialirkan? Bagaimana mekanisme hukumnya, dan dipakai untuk apa? Apakah benar disetorkan secara utuh ke Kas Negara, atau jangan-jangan ditimbun dalam bunker pejabat dan disamarkan melalui tindak pidana pencucian uang (money laundering)?

Mekanisme yuridis yang berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan regulasi pengelolaan barang milik negara mensyaratkan bahwa seluruh barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus dieksekusi oleh jaksa. Aset non-tunai dieksekusi melalui lelang publik yang diselenggarakan oleh DJKN Kementerian Keuangan, dan hasilnya wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai PNBP. Uang tunai yang disita langsung ditransfer ke rekening kas negara untuk kemudian menyatu dalam komponen APBN.

Namun, dalam praktiknya, terdapat jurang transparansi yang sangat lebar antara prosedur normatif dan realitas empiris. Opasitas tata kelola barang sitaan di Rupbasan menciptakan celah korupsi baru. Penurunan nilai aset akibat pengurusan yang buruk, manipulasi taksiran harga lelang, hingga potensi kebocoran dana sebelum masuk kas negara menjadi rahasia umum sebagaimana diungkapkan oleh Susanti dalam Menggugat Negara Hukum (2022). Ketidakjelasan ini menyuburkan prasangka publik yang wajar: bahwa sebagian uang sitaan tersebut dimainkan kembali untuk membiayai sirkulasi politik berbiaya tinggi.

Secara psikologis, kesenjangan antara janji pemberantasan korupsi dan kenyataan tata kelola aset ini memicu krisis legitimasi yang parah seperti dijelaskan Habermas dalam Legitimation Crisis (1975). Ketika rakyat menyaksikan bahwa uang triliunan yang disita tidak menurunkan harga beras, tidak menggratiskan biaya pendidikan, dan tidak memperbaiki fasilitas publik, masyarakat mengalihkan pandangannya dari harapan menjadi apatisme. Apatisme massal ini merupakan bom waktu gejolak sosial yang dapat meledak sewaktu-waktu.

Dilema Geopolitik Domestik dan Fragmentasi Aparat

Memasuki fase transisi politik menjelang 2029, dinamika kekuasaan domestik Indonesia diwarnai oleh benturan dua kekuatan besar yang kian memanas. Di satu sisi berdiri poros peninggalan Joko Widodo yang berakar kuat pada jaringan patronase sepuluh tahun terakhir; di sisi lain berdiri poros Prabowo Subianto yang memegang kendali kekuasaan eksekutif formal saat ini. Keretakan hubungan antara kedua poros ini bukan lagi rumor, melainkan realitas politik yang terus terbaca dari kebijakan dan pergerakan di lapangan.

Manuver Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terus dipantau secara ketat dan penuh kecurigaan oleh Partai Gerindra dan lingkaran dalam Prabowo. Gibran dipandang bukan sekadar wakil presiden penerus, melainkan representasi dari 'tangan panjang' agenda dinasti kekuasaan Solo yang ingin mempertahankan pengaruhnya hingga 2029 sebagaimana ditulis oleh Aspinall & Mietzner dalam Indonesia's Democratic Backsliding (2019). Ketegangan terselubung ini menciptakan dualisme kepemimpinan di puncak piramida kekuasaan nasional.

Dampak paling membahayakan dari keretakan elit ini adalah terfragmentasinya lembaga-lembaga aparat penegak hukum dan keamanan menjadi faksi-faksi politik yang saling berhadapan. Ketika institusi hukum dipersenjatai (weaponization of law) untuk kepentingan persaingan faksi elite, fungsi penegakan hukum berubah menjadi ajang konsolidasi dan pembungkaman. KPK dan Polri yang diduga masih memiliki keterikatan historis dan politis dengan jaringan Jokowi, kerap diposisikan berseberangan secara terselubung dengan Kejaksaan Agung dan TNI yang menjadi benteng pertahanan politik Prabowo.

Penggunaan institusi penegak hukum sebagai alat gertak politik (political blackmail) menjelang Pemilu 2029 ini berakibat fatal bagi kepastian iklim investasi dan stabilitas nasional. Kasus-kasus hukum kakap sengaja dibuka atau ditutup bukan berdasarkan bukti yuridis murni, melainkan berdasarkan kalkulasi posisi tawar politik (bargaining position). Machiavelli dalam The Prince (1532) menyatakan bahwa kekuasaan yang dibangun di atas fondasi rasa takut dan manipulasi hukum hanya akan menghasilkan kestabilan semu yang rentan runtuh saat ada goncangan internal.
 
Urgensi Praksis dan Restorasi Berbangsa

Melihat deretan persoalan bangsa yang kian mengkhawatirkan ini, Indonesia tidak boleh dibiarkan terus berjalan tanpa arah menuju jurang kehancuran (failed state). Diperlukan serangkaian langkah praksis yang radikal, terukur, dan konkret untuk merestorasi cita-cita kemerdekaan Indonesia. Praksis ini harus bergerak serentak pada tingkat struktural, kultural, dan institusional.

Pertama, pengesahan segera UU Perampasan Aset dan independensi pengelolaan aset. DPR dan Pemerintah wajib segera mengesahkan UU Perampasan Aset koruptor tanpa draf yang diamputasi. Undang-undang ini harus memuat klausul non-conviction based asset forfeiture guna memutus rantai pasokan modal koruptor. Selain itu, harus dibentuk badan pengelola aset sitaan negara yang independen dan berada di luar institusi penyidik, dengan audit publik berkala oleh akuntan publik independen.

Kedua, depolitisasi total institusi hukum dan pertahanan. Presiden Prabowo Subianto bersama seluruh pimpinan partai politik harus menyepakati pakta integritas nasional untuk menghentikan praktik penggunaan KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI sebagai alat politik faksional. Kembalikan fungsi TNI/Babinsa secara murni pada pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD 1945 dan UU TNI. Pengoperasian militer dalam urusan sipil seperti penagihan pajak rakyat harus dihentikan seketika karena menyalahi prinsip civilian supremacy dalam negara demokrasi sebagaimana ditulis oleh Huntington dalam The Soldier and the State (1957).

Ketiga, reformasi struktur fiskal dan pemberantasan kejahatan ekstraktif. Pemerintah harus berani melakukan reorientasi sumber penerimaan negara dari pajak rakyat kecil ke sektor ekstraksi sumber daya alam dan kejahatan korporasi. Reformasi pajak harus difokuskan pada pengejaran tax avoidance dan tax evasion para konglomerat tambang, mafia batu bara, dan penjahat lingkungan. Optimalisasi penerimaan dari royalti pertambangan dan dividen BUMN sektor ekstraktif harus mampu menggantikan ketergantungan penerimaan APBN dari PPN dan PPh rakyat kecil sebagaimana diungkapkan oleh Stiglitz dalam Making Globalization Work (2006).

Keempat, reorganisasi gerakan sipil dan cendekiawan. Masyarakat sipil (civil society), kampus, organisasi keagamaan, dan media massa harus keluar dari jebakan fragmentasi identitas dan membendung pembungkaman sistematis. Cendekiawan dan akademisi tidak boleh menjadi 'tukang stempel' legitimasi kekuasaan sebagaimana diserukan oleh Ignas Kleden dalam Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan (1988). Perlu dibangun konsolidasi gerakan kewargaan yang solid untuk mengawal transisi politik menuju 2029, agar panggung pemilu tidak sekadar menjadi ajang pergantian oligarki, melainkan momentum koreksi atas arah perjalanan negara. 
 
Refleksi Penutup

Menjelang peringatan 81 tahun Indonesia merdeka, bangsa ini sedang diuji di persimpangan jalan sejarah yang sangat krusial. Indonesia terlalu berharga untuk dikorbankan demi syahwat politik jangka pendek para elite, dinasti kekuasaan, dan mafia sumber daya alam. Keimanan kita pada Pancasila dan UUD 1945 ditantang untuk tidak berhenti sebagai jargon hafalan dalam upacara bendera, melainkan diwujudkan dalam nilai kepemimpinan yang berani membela rakyat kecil, menjunjung tinggi hukum, dan memutus cengkeraman oligarki.

Hukum yang adil dan bersih adalah syarat mutlak bagi keberlanjutan sebuah negara. Jika hukum terus dijadikan barang dagangan politik, jika rakyat kecil terus diperas sementara mafia dibebaskan, dan jika institusi negara terus dijadikan arena pertarungan faksi elite, maka ancaman distrust massal akan bermuara pada krisis legitimasi yang melumpuhkan bangsa. Sudah saatnya seluruh elemen bangsa bangkit bersatu menyuarakan kebenaran: mengembalikan hukum sebagai panglima, menyelamatkan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat, dan memulihkan muruah Republik Indonesia tercinta sebelum semuanya terlambat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.