TRIBUNJAMBI.COM – Ketegangan menyelimuti perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi dengan adanya pernyataan reaktif dan emosional praktisi hukum Ahmad Khozinudin.
Khozinudin sebelumnya menyematkan label pengecut kepada Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, hingga Jokowi memicu serangan balik yang tak kalah sengit.
Dalam perdebatan di siaran Kompas Petang Kompas TV pada Sabtu (25/7/2026), Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, pasang badan membela Jokowi.
Andi menegaskan tuduhan Khozinudin terhadap mantan Kepala Negara tersebut sama sekali tidak berdasar.
"Kalau Roy-Tifa, ya saya katakan pengecut saya mengamini apa katanya Khozinudin. Tapi kalau dikatakan Pak Jokowi pengecut, itu 1.000 persen salah besar," tegas Andi Azwan membantah keras tuduhan tersebut.
Andi menerangkan bahwa komitmen Jokowi untuk membuka fakta persidangan di meja hijau tidak pernah surut.
Jokowi maupun tim penasihat hukumnya telah berulang kali menyampaikan kesiapannya untuk hadir memenuhi panggilan hakim peradilan.
Ia menyebut bahwa agenda kehadiran Jokowi sebagai saksi pelapor dan saksi korban telah dijadwalkan secara rapi, sebelum akhirnya tertunda akibat putusan sela majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa.
Baca juga: Ahmad Khozinudin Murka, Sebut Roy Suryo, Dokter Tifa dan Jokowi Pengecut
Baca juga: Jalan Rusak di Kerinci Jambi Buat Warga Sakit Terpaksa Ditandu
"Pak Jokowi selalu mengatakan, tim kuasa hukum beliau juga mengatakan di depan publik pun Pak Jokowi mengatakan saya akan hadir bila dipanggil oleh hakim sebagai saksi pelapor dan saksi korban," papar Andi.
"Dan sepengetahuan kita kalau ini berjalan terus itu tanggal 6 Agustus beliau akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai saksi pelapor untuk itu. Tapi ini kan terjadi ya di luar ekspektasi saya dan ekspektasi semua orang bahwa ini diterima eksepsinya," urai Andi.
Ia menegaskan batalnya sidang materiil akibat eksepsi Dokter Tifa bukanlah akhir dari segalanya (the end of the game), melainkan hanya penundaan teknis semata.
Pihaknya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanfaatkan Pasal 75 ayat (4) KUHAP untuk segera memperbaiki surat dakwaan agar persidangan pokok perkara dapat dilanjutkan.
Di sisi lain, Khozinudin tetap bersikeras dengan analisanya bahwa dinamika ini merupakan bagian dari skenario untuk menghindari pemeriksaan keaslian dokumen di sidang.
Ahmad Khozinudin menuding kubu Jokowi sengaja menyodorkan tawaran Restorative Justice (RJ) berkali-kali untuk menghentikan perkara tanpa perlu menguji fisik ijazah.
"Target daripada saudara Jokowi itu RJ, tidak mau masuk perkara... Motifnya adalah Joko Widodo tidak mau masuk pada pokok perkara. Karena kalau sampai pokok perkara, Joko Widodo kan ketakutan dia akan diadili, ijazahnya akan diadili," cecer Khozinudin.
Baca juga: Mikhael Sinaga Balas Ahmad Khozinudin Soal Label Pengecut di Kasus Ijazah Jokowi
Baca juga: Tol Betung-Jambi Digarap Pakai Teknologi Modern, Waktu Tempuh Jadi 30 Menit
Tudingan mengenai penawaran RJ secara beruntun tersebut langsung diluruskan oleh Mikhael Sinaga dan Andi Azwan.
Andi menegaskan bahwa penawaran RJ yang bergulir di Kepolisian maupun Kejaksaan merupakan mekanisme resmi undang-undang yang diproses oleh aparat penegak hukum (Polda Metro Jaya), bukan atas inisiasi personal atau permohonan dari Jokowi.
Perdebatan sengit ini memperlihatkan betapa rumitnya peta konflik hukum di antara para pihak, sementara publik masih menantikan kepastian pembuktian materiil atas ijazah UGM milik Jokowi di Pengadilan.
Baca juga: Jambi Top 7 27 Juli 2026, Lagi Panjat Pohon Durian Tiba-tiba Ditembak
Baca juga: Tol Betung-Jambi Digarap Pakai Teknologi Modern, Waktu Tempuh Jadi 30 Menit
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Senin 27 Juli 2026, Suhu Udara Tertinggi Muaro Jambi Tanjabbar Tanjabtim