Perampok Kabur ke Belitung Usai Beraksi di Bangka Selatan
suhendri July 27, 2026 09:50 AM

SIJUK, BABEL NEWS - Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung berhasil menangkap tersangka perampokan yang melarikan diri dari Bangka Selatan.

Tersangka berinisial RZ (56) ditangkap saat sedang bekerja menimbang ikan di wilayah Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/7/2026).

"Tersangka ini melarikan dari Lepar Pongok (Bangka Selatan) menggunakan kapal ikan ke Belitung dan seolah-olah bekerja sebagai nelayan," kata Kepala Satreskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, Jumat (24/7/2026).

Manik menyebutkan, penangkapan tersangka perampokan tersebut bermula dari koordinasi Satreskrim Polres Bangka Selatan dengan Satreskrim Polres Belitung.

Berdasarkan informasi bahwa RZ, tersangka perampokan perhiasan emas di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, diduga melarikan diri ke wilayah Belitung.

"Tersangka masuk ke rumah korban, menodongkan senpi dan merampas perhiasan. Tapi setelah diselidiki, ternyata itu senpi mainan," ujar Manik.

Dua hari pascakoordinasi dengan Satreskrim Polres Bangka Selatan, tim Resmob Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan pengejaran. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Rabu (22/7/2026).

"Selanjutkan tersangka ini akan dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum," kata Manik.

Sementara itu, Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansya mengatakan, tersangka RZ, warga Desa Tanjung Labu, diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaannya.

Tersangka ditangkap tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok bersama Resmob Polres Belitung pada Rabu (22/7/2026) lalu.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Sasongko, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menjual hasil rampokan ke Kota Pangkalpinang seharga Rp5 juta.

“Pelaku berhasil diamankan di Belitung setelah keberadaannya diketahui melalui hasil penyelidikan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Sasongko kepada Bangka Pos, Minggu (26/7/2026).

Sasongko menyebutkan, peristiwa perampokan tersebut bermula saat korban berinisial ER (59) hendak membuka pintu rumah usai melaksanakan salat Subuh, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat pintu dibuka, seorang pria mengenakan jaket hitam, penutup kepala, dan masker langsung mendobrak masuk sambil menodongkan benda menyerupai senjata api ke arah kepala korban.

Tersangka mengancam korban agar tidak bergerak sebelum merampas kalung emas yang dikenakan korban.

Tersangka kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga putus sebelum melarikan diri.

Teriakan korban mengundang perhatian tetangganya, LL, yang segera datang ke lokasi dan mendapati korban dalam kondisi menangis di depan rumah.

Korban mengaku kalung emasnya dirampas dan sempat menduga pelaku adalah RZ berdasarkan penglihatannya saat kejadian.

Sementara itu, saksi berinisial WR yang sedang menyadap karet melihat seorang pria berjaket hitam melintas di area kebun, tetapi baru mengetahui orang tersebut diduga perampok setelah dimintai keterangan warga.

“Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan hingga pelaku berhasil diidentifikasi,” ujar Sasongko.

Dalam penangkapan tersangka tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sepasang sepatu, senjata api mainan berwarna hitam, serta sisa uang hasil penjualan emas sebesar Rp1,5 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa hasil penjualan emas rampasan telah digunakan pelaku, salah satunya untuk membeli telepon seluler.

Total kerugian korban akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp16 juta.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri penadah barang hasil kejahatan,” kata Sasongko.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat RZ dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana serupa.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Sasongko. (dol/u1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.