Penahanan Febrie Ardiansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Respons Pengacara: Kami Fokus Substansi Hukum
Azis Husein Hasibuan July 27, 2026 09:54 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik mengenai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan setelah dirinya terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.

Kondisi tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat yang mempertanyakan prosedur penahanan terhadap Febrie.

Menanggapi polemik tersebut, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memilih tidak menjadikan persoalan atribut penahanan sebagai fokus utama dalam pendampingan hukum.

Menurutnya, tim advokat memiliki tugas untuk memastikan proses hukum terhadap kliennya berjalan sesuai fakta dan aturan hukum acara pidana yang berlaku.

"Kita memang perlu memilah terlebih dahulu mana yang merupakan domain tugas advokat dan mana yang menjadi domain institusi. Itu yang perlu jelas terlebih dahulu," kata Febri Diansyah dalam program Kompas Petang Kompas TV, dikutip pada Minggu (26/7/2026).

Febri menegaskan bahwa setelah proses pemeriksaan terhadap kliennya selesai, tim kuasa hukum langsung mengarahkan perhatian pada substansi perkara yang tengah ditangani penyidik.

"Fokus kami di tim advokat adalah pada substansi hukumnya. Harapannya fakta-faktanya jernih, sehingga tidak tercampur mana yang fakta dan mana yang bukan fakta," ujarnya.

FEBRIE ADRIANSYA DITAHAN - Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengantar mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menuju Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah berbicara terkait temuan emas 74 kg yang ditemukan saat Polri melakukan penggeledahan di rumah miliknya yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
FEBRIE ADRIANSYA DITAHAN - Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengantar mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menuju Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah berbicara terkait temuan emas 74 kg yang ditemukan saat Polri melakukan penggeledahan di rumah miliknya yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. (TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ia menyampaikan bahwa langkah pembelaan terhadap Febrie nantinya tidak akan didasarkan pada perdebatan yang berkembang di ruang publik terkait atribut penahanan.

Sebaliknya, tim hukum akan berfokus menguji seluruh fakta dan dasar hukum yang digunakan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Terutama tentu fakta-fakta hukum yang relevan," katanya.

Selain mendalami substansi perkara, tim kuasa hukum juga memastikan seluruh hak hukum Febrie sebagai tersangka tetap dihormati selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut Febri, tersangka memiliki hak untuk memberikan penjelasan, menyangkal tuduhan, serta mengajukan pembuktian yang dapat menunjukkan adanya fakta berbeda dari sangkaan yang ditujukan kepadanya.

"Di situlah justru tantangannya bagi penegak hukum, terutama penyidik, untuk bisa lebih detail dalam proses pembuktian tersebut," ucapnya.

Febri Diansyah menilai keputusan penyidik melakukan penahanan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah memiliki keyakinan terhadap terpenuhinya syarat-syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, menurut dia, keyakinan penyidik tersebut bukan berarti menghapus hak tersangka untuk mengajukan bantahan terhadap konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

"Kalau di satu sisi penyidik sekarang sudah melakukan penahanan, artinya penyidik sudah meyakini syarat-syarat pembuktian maupun syarat penahanan telah terpenuhi," katanya.

Ia menilai kondisi tersebut justru menunjukkan penyidik sedang menjalankan kewenangannya berdasarkan penilaian mereka terhadap alat bukti yang dimiliki.

Di sisi lain, lanjut Febri, tersangka juga mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang dikenakan kepadanya.

"Kalau ada counter atau bantahan, itu juga hak yang seimbang dan sah disampaikan oleh seseorang yang berstatus sebagai tersangka," ujarnya.

Karena itu, tim kuasa hukum akan mempersiapkan pembelaan berdasarkan substansi perkara setelah memperoleh kesempatan bertemu dengan Febrie di Rumah Tahanan KPK.

Hak Tersangka Tetap Harus Dijamin

DITAHAN - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Kejagung setelah menjalani pemeriksaan dan dibawa ke mobil tahanan Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
DITAHAN - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Kejagung setelah menjalani pemeriksaan dan dibawa ke mobil tahanan Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya) (Kompas.com)

Febri menegaskan proses penahanan tidak boleh mengesampingkan prinsip due process of law yang menjadi roh KUHAP.

Ia mengingatkan bahwa seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Dalam praktik hukum pidana, keberadaan minimal dua alat bukti tidak cukup hanya dipenuhi dari sisi jumlah, tetapi juga harus memiliki kualitas yang saling berkaitan.

"Dua alat bukti bukan hanya soal kuantitas, tetapi juga kualitas. Bukti itu harus benar-benar memiliki relevansi yang bisa meyakinkan penyidik," jelasnya.

Menurut dia, standar pembuktian tersebut menjadi semakin penting ketika penyidik memutuskan melakukan penahanan karena tindakan itu merupakan upaya paksa yang membatasi kebebasan seseorang.

"Kalau seseorang ditahan berarti sudah ada upaya paksa yang dilakukan. Karena itu buktinya seharusnya benar-benar tidak meragukan," katanya.

Febri menambahkan KUHAP disusun untuk melindungi hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum, sehingga proses penyidikan harus tetap berlandaskan pembuktian yang objektif.

Ia berharap seluruh fakta diuji secara jernih agar penanganan perkara benar-benar berjalan di koridor hukum, bukan dipengaruhi opini maupun persepsi yang berkembang di ruang publik.

Sementara terkait kemungkinan mengajukan praperadilan, Febri menyatakan tim kuasa hukum belum mengambil keputusan. Ia mengatakan masih menunggu kesempatan bertemu dengan Febrie Adriansyah setelah masa awal penahanan di Rutan KPK berakhir.

"Untuk sementara kami perdalam dulu substansinya karena fokus kami adalah pada aspek substansi hukum dan hak-hak yang diatur di KUHAP," paparnya.

Penahanan Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah resmi ditahan dengan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perkara TPPU di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).

Penahanan terhadap Febrie dinilai sudah tepat seperti permintaan banyak pihak sehingga diharapkan bisa jauh dari intervensi.

"Kami berharap penegakkan hukum terhadap tersangka Febrie Adriansyah dapat berjalan dengan semestinya dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Koordinator Lapangan Koalisi Sipil Bersatu, Amri L dalam keterangannya, Sabtu.

Ia menyayangkan terjeratnya Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga TPPU itu.

Padahal, Febrie sendiri merupakan penegak hukum selaku Jampidsus Kejagung saat itu.

Sehingga, Amri mendesak agar kasus yang menjerat Febrie ditegakkan demi keadilan dan korupsi bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.

"Kami juga meminta KPK untuk menegakkan hukum dan mengadili saudara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini secara transparan demi supremasi penegakkan hukum yang berkeadilan," tuturnya.

Adapun pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan Kejagung untuk mendalami dugaan keterkaitan Febrie dalam perkara TPPU dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan pada Jumat malam merupakan penjadwalan ulang. Pada panggilan pertama, Rabu (22/7/2026), Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan.

(*/ Tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.