TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Muhammad Setiadi, mengambil langkah cepat merespons aduan terkait dugaan ketidakadilan fasilitas ruang belajar bagi siswa non-muslim di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Yogyakarta.
Seluruh jajaran struktur di bawahnya, termasuk Kepala Bidang SMA dan Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) di seluruh kabupaten/kota, telah diinstruksikan untuk segera menyisir kebenaran informasi tersebut ke setiap kepala sekolah.
Menghadapi keluhan yang beredar di ruang publik tersebut, Setiadi yang juga menjabat secara definitif sebagai Inspektur Daerah DIY, menegaskan bahwa instansinya tidak tinggal diam.
Langkah koordinatif langsung dilakukan pada malam hari usai informasi tersebut mencuat untuk memetakan situasi di lapangan secara presisi.
"Tadi malam saya suruh Pak Kabid SMA untuk mengkoordinasikan dengan seluruh Balai Dikmen Kabupaten/Kota, kalau perlu ke seluruh kepala SMA," ujar Setiadi, saat dikonfirmasi.
Ia menekankan bahwa investigasi berjenjang wajib dilakukan untuk mencari titik terang di sekolah mana insiden tersebut terjadi.
"Ini sudah saya suruh seluruh kepala Balai Dikmen Kabupaten/Kota, nggih to, untuk menyusuri kebenarannya lah. Kalau perlu Balai Dikmen nanti mengevaluasi konfirmasi ke kepala sekolah SMA," tambahnya.
Meski demikian, Setiadi mengakui bahwa status aduan pelapor yang bersifat anonim memberikan tantangan administratif tersendiri bagi dinas dalam mempersempit pencarian lokasi sekolah dengan segera.
Belum dapat dipastikan pula apakah hal tersebut merupakan kebijakan sistemik sekolah atau kelalaian individu.
"Lha ya iku angger anonim gek ning endi ngono kuwi le nggoleki piye (Lah ya itu kalau anonim lalu di mana begitu itu mencarinya bagaimana)," tuturnya.
Baca juga: Pentingnya Perizinan dan Ketentuan Teknis Spektrum Frekuensi Radio
Terkait dengan kekhawatiran publik perihal ketiadaan standar pelayanan atau perlakuan berbeda antar-siswa berdasarkan latar belakang agamanya, Setiadi dengan tegas menampik hal tersebut.
Ia memastikan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) pemenuhan hak fasilitas di seluruh sekolah negeri sudah diatur dan selalu mengedepankan asas kesetaraan.
"Ya pastinya sama toh, nggak ada kita mau membeda-bedakan kan gitu. SOP-nya kan juga sudah ada to itu. Pokoknya juga sudah ada to itu. Nggih pasti ada lah. Nggak tahu ini kok ya anonim," tegas Setiadi
Tindakan proaktif dari pimpinan Disdikpora DIY ini merupakan respons atas sebuah keluhan warga yang diunggah akubn @merapi_uncover.
Dengan tajuk 'Diskusi Perbaikan Fasilitas', sang pengirim memohon agar identitasnya dirahasiakan sembari membuka realitas terkait hak fasilitas pendidikan di Yogyakarta.
Berdasarkan data dalam unggahan tersebut, diungkapkan bahwa siswa-siswi non-muslim di salah satu SMA Negeri di Yogyakarta mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak fasilitas ruang belajar yang layak, khususnya ketika pelaksanaan mata pelajaran Agama.
Pada mulanya, kegiatan belajar mengajar dialokasikan di ruang perpustakaan. Namun, karena ruangan tersebut belakangan digunakan penuh untuk kegiatan lain, para siswa diminta berpindah tanpa diberikan kepastian ruang kelas pengganti yang bersifat tetap.
Kondisi nir-fasilitas tersebut berdampak berantai. Apabila ruang kelas lain sedang penuh atau terpakai untuk rapat maupun menerima tamu sekolah, anak-anak tersebut terpaksa harus belajar di luar ruangan atau di halaman sekolah.
Puncak dari keluhan ini terjadi ketika para siswa sempat diminta pindah secara mendadak tepat ketika jam pelajaran sedang berlangsung, dengan dalih ruangan akan segera dipakai untuk rapat.
Pelapor menggarisbawahi bahwa komunikasi dari pihak sekolah saat proses pemindahan tersebut terasa kurang kondusif.
Hal ini menimbulkan kesan psikologis seolah-olah anak-anak tersebut "diusir", padahal mereka hanya membutuhkan ketenangan untuk menuntut ilmu.
Sebagai dasar pijakan keluhannya, pelapor mengingatkan institusi pendidikan terkait amanat mutlak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ia mengutip dengan rinci Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa "Pendidikan harus diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif", serta Pasal 12 ayat 1 huruf a yang berbunyi, "Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai keagamaan yang dianutnya."
Bagi pelapor, hak tersebut secara implisit memandatkan bahwa setiap siswa di sekolah negeri, tanpa memandang apa pun latar belakang agamanya, memiliki hak absolut yang sama untuk mendapatkan fasilitas ruang kelas yang nyaman, layak, dan setara.
Kini, bola berada di tangan Disdikpora DIY untuk membongkar teka-teki sekolah mana yang dimaksud demi memulihkan hak para siswa. (*)