TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Ancaman pidana tersebut mengacu pada Pasal 262 ayat (1) jo. ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ketentuan tersebut merupakan pembaruan dari Pasal 170 KUHP lama yang selama ini digunakan dalam perkara pengeroyokan.
Dalam Pasal 262 Ayat (4) disebutkan, jika kekerasan bersama-sama di muka umum tersebut mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Adapun unsur tindak pidana dalam pasal tersebut meliputi pelaku yang dilakukan oleh satu orang atau lebih secara bersama-sama, dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, serta mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: UPDATE! Keluarga KD Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pelaku Pengeroyokan di Baturiti Tabanan Bali
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah KD, warga Desa Sidatapa, Buleleng, Bali meninggal dunia usai diduga dikeroyok massa setelah kepergok mencuri ayam aduan di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, pada Jumat 24 Juli 2026 dini hari.
Polres Tabanan sebelumnya telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Kelima tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ahli Hukum Pidana Universitas Mahasaraswati Denpasar, Dr Yogi Yasa Wedha, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan kematian memang telah diatur secara tegas dalam KUHP Nasional yang baru.
"Ini berdasarkan KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023). Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
Menurut Yogi, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan meskipun seseorang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Ia menegaskan bahwa dugaan pencurian tidak menghilangkan hak hidup seseorang karena Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas due process of law.
"Jadi kalau toh pun benar terduga pencuri telah melakukan tindak pidana maka masyarakat tidak melakukan penghukuman, seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, tidak main hakim sendiri," ungkapnya.
Yogi menambahkan, setiap dugaan tindak pidana pengeroyokan tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nanti penegak hukum yang melakukan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan sampai pada putusan pengadilan," tandasnya.
Kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan KD kini masih ditangani Satreskrim Polres Tabanan.
Penyidik masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami peran masing-masing tersangka.
Perkara ini diproses terpisah dengan dugaan pencurian ayam yang sebelumnya diduga dilakukan korban.
Penetapan lima tersangka menjadi penegasan bahwa tindakan main hakim sendiri memiliki konsekuensi pidana yang berat, terlebih apabila mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
(*)