Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pj Gubernur BI
Hironimus Rama July 27, 2026 12:35 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dunia keuangan tanah air dikejutkan oleh kabar pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Pemerintah secara resmi telah menerima surat pengunduran diri tersebut, dan Presiden Prabowo Subianto telah menerima keputusan Perry disertai apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasinya selama hampir tujuh tahun memimpin bank sentral Indonesia.

Dilansir dari Antara, Senin (27/7/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima oleh Presiden pada Minggu (26/7/2026).

Baca juga: Makin Berkilau! Harga Emas Antam Hari Ini 27 Juli 2026 Naik ke Rp2,622 Juta per Gram

Sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang, pemerintah akan segera memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry secara hormat dari jabatannya.

"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Prasetyo menegaskan, Presiden menerima pengunduran diri tersebut dengan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas rekam jejak kepemimpinan Perry sejak 2018 hingga periode keduanya.

"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," ujar Prasetyo.

Alasan Pengunduran Diri

Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengungkapkan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi melalui surat tertanggal 25 Juli 2026.

“Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” ujar Destry.

Meski Destry tidak merinci lebih jauh alasan pribadi tersebut dan Perry belum memberikan penjelasan terbuka, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengunduran diri ini diduga kuat berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

Faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama Perry untuk mengakhiri masa jabatannya lebih awal dari periode 2023–2028, walau hal ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Istana maupun Perry sendiri.

Destry Damayanti Jadi Pjs

Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Dewan Gubernur BI menggelar Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 dan menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Sementara BI.

"Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara," jelas Destry.

Prasetyo Hadi juga mengonfirmasi penunjukan ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

 "Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," tuturnya.

Mengenai operasional bank sentral, Destry memastikan seluruh kebijakan moneter, stabilitas sistem pembayaran, hingga pengawasan makroprudensial tetap berjalan normal tanpa gangguan selama masa transisi kepemimpinan.

"Seluruh tugas dan mandat Bank Indonesia tetap berjalan normal selama proses pergantian gubernur," kata Destry.

Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah akan terus menjaga koordinasi erat dengan BI.

"Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat," jelas Prasetyo.

Mekanisme Penunjukan Gubernur BI Definitif

Kini perhatian publik tertuju pada proses penetapan Gubernur BI definitif. Destry menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan akan mengikuti prosedur undang-undang yang berlaku.

"Calon gubernur baru akan diusulkan oleh Presiden, kemudian harus memperoleh persetujuan DPR sebelum resmi dilantik," ujar Destry.

Melalui mekanisme ini, kelangsungan tata kelola kelembagaan Bank Indonesia dipastikan tetap terjaga.

Publik kini menantikan nama calon yang akan diusulkan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.