TRIBUNJAMBI.COM – Temuan aset fantastis berupa ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas murni yang dikaitkan dengan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Rito terus menuai sorotan.
Mahfud MD secara tegas menyangsikan alibi yang menyebutkan bahwa dana jumbo bernilai Rp460 miliar tersebut merupakan dana peruntukan kegiatan sosial atau pendidikan.
Mantan Menkopolhukam itu menilai alasan penyimpanan uang tunai berlipat ganda di tempat rahasia sangat tidak masuk akal secara logika maupun hukum.
"Tidak masuk akal. Kenapa kalau dana sosial kok disimpan di balik tembok dan dirahasiakan? Kalau dana sosial kan disimpan di bank. Kenapa takut dilacak kalau memang uang untuk amal sosial?" cetus Mahfud.
Ia menggarisbawahi dalam konstruksi hukum pidana, pengakuan sepihak dari seorang tersangka tidak serta-merta dijadikan pegangan utama tanpa dibuktikan dengan alat bukti material yang sah.
"Di dalam hukum pidana itu beda dengan perdata. Kalau dalam hukum pidana, kalau seseorang mengaku sesuatu jangan dipercaya, harus dibuktikan," terangnya.
Mahfud MD meyakini kepolisian sejatinya telah mengantongi jejak aliran dana tersebut secara mendalam.
"Percaya dengan saya, itu polisi sudah tahu kapan masuknya, siapa yang nyetor dan sebagainya, sudah tahu," tambahnya.
Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai membutuhkan langkah radikal agar memberikan efek jera yang nyata.
Dalam diskusi hangat mengenai bobroknya birokrasi, Mahfud MD memaparkan dua formula ekstrem internasional untuk membersihkan sistem pemerintahan dari praktik rasuah, mulai dari konsep lustration policy hingga penerapan eksekusi mati.
Baca juga: Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Hindari Rivalitas Institusi
Baca juga: Pencarian Mobil Travel Padang-Jambi Tercebur di Sungai Batanghari, Warga Bantu Cari dengan Sampan
Mahfud memaparkan kebijakan pembersihan birokrasi total yang pernah sukses diterapkan di sejumlah negara Eropa Timur pasca-runtuhnya Uni Soviet.
"Cara Eropa Timur itu membuat satu kebijakan namanya lustration policy. Semua pejabat diberhentikan, lalu diganti yang baru karena yang lama dianggap korup semua. Potong satu generasi," papar Mahfud.
Selain pembersihan birokrasi, ia mengingatkan bahwa undang-undang di Indonesia sejatinya telah mengkomodasi opsi hukuman mati bagi pelaku korupsi yang dilakukan dalam situasi krisis atau bencana.
"Hukuman mati korupsi ada, diatur di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam keadaan tertentu pelaku tindak pidana korupsi bisa dijatuhi hukuman mati, misalnya saat krisis keuangan atau bencana alam," tegasnya.
Mahfud MD menambahkan bahwa tanpa penegakan hukum yang tegas dan adil, stabilitas ekonomi dan iklim bernegara akan runtuh akibat timbulnya ketidakpercayaan publik (public distrust).
"Kalau Anda punya hukum, ekonomi bisa dibangun dengan baik. Tapi kalau Anda tidak punya hukum, ekonomi yang ada bisa habis," pungkasnya.
Baca juga: Identitas Korban Travel Tenggelam di Sungai Batanghari Jambi Terungkap, Satu Penumpang Meninggal
Baca juga: Mobil Travel Terjun ke Sungai Batanghari di Mersam Jambi, 1 Penumpang Perempuan Terjebak
Baca juga: Khozinudin Ungkap Kubu Jokowi Kerap Tawarkan RJ di Kasus Ijazah, Roy Suryo Cs Menolak
Baca juga: Pemkot Jambi Tegaskan Tak Akan Hambat Pembangunan Rumah Ibadah yang Penuhi Persyaratan