Pakai Kode ‘Fun’, Komplotan Begal di Depok Sasar Kaum Gay Modus Ajakan Indehoi Sesama Jenis 
Hironimus Rama July 27, 2026 03:35 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di wilayah Depok, Jawa Barat menyasar korbannya kaum gay atau boti.

Pelaku menjebak korban dengan berkenalan melalui aplikasi Hornet, yakni kencan online yang ditujukan khusus untuk pria gay, biseksual, dan komunitas queer.

Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan iming-iming berhubungan badan.

Baca juga: Dor! Polisi Lumpuhkan Komplotan Begal Modus Kencan Sesama Jenis di Depok 

Pelaku yang berjumlah tiga orang menyusun rencana tersebut dengan matang dan pembagian tugas yang jelas. 

Pelaku berinisial AH bertindak sebagai teman kencan korban, sedangkan KA dan S sebagai eksekutor kekerasan. 

AH mengaku menyasar target secara acak di melalui aplikasi Hornet dengan mengirim pesan singkat.

“Diajak bertemu dengan iming-iming berhubungan badan "fun" dan diajak ke tempat tinggal apartemen,” kata AH, Senin (27/7/2026).

Namun saat bertemu, korban dialihkan lokasinya bukan ke apartemen melainkan ke tempat sepi, umumnya area pemakaman.

Pelaku lainnya menjalankan aksi jebakan berupa skenario penggerebekan seolah-olah menangkap basah pasangan yang berbuat tidak sopan sesama jenis.

Apabila korban membantah atau melawan saat digerebek, para pelaku mengikat tangan korban menggunakan lakban.

“Kalau saya normal, buat ngejebak saja,” ujar pelaku.

Pelaku mengaku sudah melancarkan aksi tersebut sebanyak lima kali dengan modus yang sama.


3 Pelaku Diamankan 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, ketiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Cilodong pada Minggu (26/7/2026) dini hari.

Saat diamankan, polisi sempat memberikan tindakan tegas terukur karena para pelaku sempat memberikan perlawanan.

“Pelaku AH bertindak sebagai pencetus ide, pembuat akun fiktif di aplikasi Hornet, dan penjemput korban,” kata Oka. 

“Pelaku KA dan S bertindak mengeksekusi kekerasan dan perampasan di TKP,” sambungnya. 

Kata Oka, terdapat 3 laporan polisi berkaitan dengan kasus tersebut, yakni dua di wilayah Cilodong dan satu di wilayah Tapos.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, pakaian dan sepatu milik korban, lakban, handphone untuk menggaet korban, serta tas korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP/Pasal 479 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (m38)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.