Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga di Rutan KPK, Istri dan Anak Datang Membawa Makanan
Muhammad Zulfikar July 27, 2026 03:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menerima kunjungan dari istri dan anaknya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/7/2026). 

Pihak keluarga juga membawakan kiriman makanan untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah Buat Publik Teringat Kasus Jaksa Pinangki, Pengamat Singgung Transparansi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadiran keluarga Febrie di rutan. 

Budi menjelaskan bahwa pengelola rutan memberikan hak dasar yang sama kepada Febrie seperti tahanan lain, termasuk hak menerima kunjungan keluarga.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipastikan Tak Dapat Perlakuan Istimewa di Rutan KPK

"Benar, hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi menambahkan, pihak pengelola rutan selalu menjalankan semua tata tertib sesuai pedoman hukum yang berlaku tanpa membedakan status tahanan. 

Ia menegaskan KPK menerapkan standar operasional yang sama bagi seluruh tersangka tanpa pandang bulu.

"Sebagai tahanan di Rutan KPK, FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," terang Budi.

Tepis Isu Perlakuan Istimewa

KPK juga menepis isu yang menyebut Febrie mendapat perlakuan khusus dari petugas selama masa penahanan. 

Budi memastikan pengelola Rutan KPK telah memakaikan rompi tahanan kepada Febrie saat proses registrasi awal. 

Sebelumnya, publik sempat menyoroti penampilan eks Jampidsus itu yang melenggang bebas mengenakan kemeja batik tanpa borgol saat penyidik Kejagung membawanya ke mobil tahanan pada Jumat (24/7/2026) malam.

"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur. Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung. Dalam penahanannya terhadap tersangka FA, tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK," kata Budi.

Penyidik Kejagung menitipkan Febrie di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih usai menetapkannya sebagai tersangka pasca-pemeriksaan maraton selama 10 jam. 

Baca juga: Tak Lagi Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris Pilih Bantu Anak Korban Terduga Pencuri Ayam di Bali

Penyidik mengusut kasus ini setelah mereka menemukan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai miliaran rupiah di sebuah rumah kawasan Sentul.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya beralasan tim penyidik terburu-buru mengingat waktu yang sudah larut malam, sehingga mereka luput memakaikan rompi tahanan kepada Febrie. 

Rudi menilai Rutan KPK mampu memberikan kenyamanan dan perlindungan ekstra bagi Febrie yang pernah berjasa menangani berbagai kasus besar.

Terkait hal tersebut, Budi Prasetyo kembali menegaskan bahwa lembaga antirasuah sekadar menyediakan ruang tahanan sebagai bentuk sinergi antarlembaga. 

Penyidik Kejagung tetap memegang penuh kewenangan pemeriksaan materi perkara Febrie secara mandiri. 

KPK saat ini hanya menyiagakan tim pemantau di lapangan sebagai bentuk koordinasi semi supervisi untuk mendukung kelancaran penegakan hukum.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.