Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Pil Y di Sapeken Sumenep, Amankan 635 Butir Obat Keras Ilegal
Dwi Prastika July 27, 2026 04:22 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Peredaran obat keras ilegal jenis pil Y di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, berhasil diungkap aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial I (27) diamankan setelah diduga menyimpan sekaligus mengedarkan ratusan butir pil Y dari rumahnya di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil, Pulau Sapeken, Sumenep.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan anggota Polsek Sapeken, Polresta Sumenep pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli pil Y di lokasi tersebut.

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Sapeken, Iptu Wijono Aris Sasongko, mengatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengintaian sebelum petugas bergerak ke rumah terduga pelaku.

"Begitu dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebuah botol kecil yang dipegang terduga pelaku berisi 135 butir pil Y," ungkap Iptu Wijono, Senin (27/7/2026).

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke dalam kamar pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan lima bungkus plastik yang masing-masing berisi 100 butir pil Y.

Seluruh barang tersebut disimpan di dalam tas hitam bermerek Vans.

Baca juga: Diduga Dilempar dari Luar, 920 Pil Dobel L Ditemukan di Area Lapas Kelas IIB Blitar

"Dengan temuan tersebut, total barang bukti pil Y yang berhasil diamankan mencapai 635 butir," ungkapnya.

Tak hanya obat keras tersebut, polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan pil Y serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembeli.

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan awal, I mengakui ratusan butir pil Y tersebut merupakan miliknya.

Ia juga mengaku mengedarkan obat keras itu kepada pembeli di wilayah Desa Pagerungan Kecil.

Kepada penyidik, terduga pelaku mengaku memperoleh pil Y dari seseorang di Banyuwangi.

Polisi kini masih mendalami identitas pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredarannya.

Baca juga: Polres Sumenep Bekuk Pengedar Pil Y dan Ribuan Butir yang Siap Diedarkan

"Saat ini, I bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sapeken. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.