TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat sinergi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Barat dalam mempercepat fasilitasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna meningkatkan daya saing produk unggulan daerah serta memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Penguatan kolaborasi tersebut dibahas dalam Rapat Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Kekayaan Intelektual di Ruang Rapat Bapperida Provinsi Kalimantan Barat, Rapat menjadi forum evaluasi pelaksanaan program sekaligus penyusunan strategi penguatan layanan KI, khususnya Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis, Kamis (23/7).
Salah satu fokus utama yang dibahas adalah percepatan pengembangan Indikasi Geografis Kopi Liberika Melawi melalui pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), penyusunan dokumen deskripsi, pemetaan wilayah, serta penguatan koordinasi lintas perangkat daerah sejak tahap perencanaan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar, Devy Wijayanti, menyampaikan bahwa Kanwil siap memberikan pendampingan dalam setiap tahapan pengajuan KI, mulai dari penyusunan dokumen hingga proses pengajuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa fasilitasi Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dari peran Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung perlindungan sekaligus pengembangan potensi ekonomi daerah.
Baca juga: Demi Layanan Notaris yang Profesional dan Akuntabel, Kemenkum Kalbar Gelar Rakor Pembinaan MPDN
"Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mempercepat pelindungan Kekayaan Intelektual. Produk unggulan daerah tidak cukup hanya memiliki keunikan dan nilai ekonomi, tetapi juga perlu memperoleh pelindungan hukum agar mampu meningkatkan daya saing serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat," ujar Jonny.
Dalam rapat tersebut, Bapperida Kalimantan Barat menyampaikan komitmen untuk memperkuat forum komunikasi lintas perangkat daerah guna mendukung inventarisasi potensi KI, penyusunan dokumen, serta percepatan pengajuan permohonan.
Sejumlah praktik baik, termasuk pengembangan Indikasi Geografis Madu Kelulut Kubu Raya dan pengalaman MPIG Kayong Utara, turut menjadi pembelajaran dalam memperkuat pelindungan dan pengembangan produk unggulan daerah.
Kanwil Kemenkum Kalbar juga menyampaikan kebijakan terbaru di bidang KI, termasuk tarif PNBP Rp0,00 untuk pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik serta kemudahan persyaratan pendaftaran Merek bagi pelaku UMKM.
Kebijakan tersebut diharapkan semakin memperluas akses masyarakat terhadap layanan KI.
Melalui kolaborasi yang semakin kuat, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Bapperida dan pemangku kepentingan terkait berkomitmen mempercepat pelindungan Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong produk lokal Kalimantan Barat semakin berdaya saing dan mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat. (*)