TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor atau Polresta Kota Kendari mengungkapkan motif di balik aksi penyerangan dan penikaman yang menimpa personel Polsek Soropia, Aiptu Z, di Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, menjelaskan bahwa aksi nekat yang dilakukan oleh tersangka berinisial GS (33) dipicu oleh rasa emosi dan tersinggung akibat ditegur petugas saat proses mediasi berlangsung.
"Yang bersangkutan ini dalam keadaan mabuk dan dia tersinggung karena awalnya ditegur," kata Kombes Pol Edwin Louis Sengka saat konferensi pers di Polresta Kendari, Senin (27/7/2026).
Kapolresta menjelaskan, insiden berawal saat Aiptu Z Bhabinkamtibmas bersama rekannya Aiptu AS Kanit Patroli Polsek Soropia mendatangi rumah Kepala Desa Atowatu untuk melakukan mediasi penyelesaian masalah warga setempat.
Di tengah proses mediasi, tersangka GS yang datang dalam kondisi terpengaruh minuman keras mencoba membuat keributan.
Baca juga: Kondisi 2 Polisi Usai Diserang Pria di Konawe, 1 Seragam Robek & Tubuh Memar, 1 Selamatkan Diri
Petugas dan kepala desa kemudian menegur serta meminta tersangka untuk menjauh dari lokasi mediasi.
Namun, teguran tersebut membuat tersangka emosi.
GS sempat menendang kursi sebelum akhirnya meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumahnya.
"Jadi awalnya dia tidak membawa senjata tajam dari awal. Setelah ditegur, tersangka sengaja pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis badik, baru kemudian kembali mengejar polisi tersebut," jelas Kombes Pol Edwin.
Setibanya kembali di tempat mediasi, tersangka GS berteriak mencari keberadaan petugas.
Saat korban berupaya menenangkan, tersangka mendadak mencabut badik dan melakukan penyerangan secara brutal.
Akibat aksi tersebut, korban Aiptu Z mengalami luka tikam.
Sementara rekannya Aiptu AS sempat dikejar oleh pelaku sebelum akhirnya warga sekitar membantu menahan pelaku dan meredam situasi.
Atas perbuatannya, tersangka GS kini telah diamankan dan dijerat pasal terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak serta perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)