Kerja di Bengkel, Pria di Baruga Kendari Curi Mesin Truk Rp40 Juta, Ditembak Polisi saat Kabur
Desi Triana Aswan July 27, 2026 04:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor atau Polresta Kota Kendari mengamankan seorang pria berinisial AA (21) atas dugaan tindak pidana pencurian mesin mobil truk di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka yang merupakan pekerja di bengkel milik korban nekat mencuri mesin truk Toyota 14B senilai Rp40.000.000.

Insiden pencurian tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.45 WITA di sebuah bengkel yang terletak di Jalan Padat Karya, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan, korban berinisial SE (22) awalnya mendapat informasi dari tetangganya bahwa pelaku mengangkut satu buah mesin mobil truk Toyota 14B dari bengkel miliknya.

“Mengetahui hal tersebut, korban langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku beserta barang bukti. Setelah berhasil menemukan pelaku dan barang bukti mesin truk tersebut, korban membawa AA ke Kantor Polresta Kendari untuk diproses secara hukum,” ujar Kombes Pol Edwin Louis Sengka dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, aksi nekad pemuda warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga ini didasari motif ekonomi.

Baca juga: Korban Pencurian HP di Kendari Sulawesi Tenggara Bisa Cek ke Polresta, Ada Ponsel Curian Diamankan

"Pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang. Modus operandinya yaitu dengan memanfaatkan kondisi bengkel tempatnya bekerja yang sedang sepi dan jarang dicek," ungkap Kapolresta.

Melihat celah tersebut, tersangka bermaksud menjual mesin truk tersebut demi meraih keuntungan pribadi. 

Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka AA bukan pertama kalinya berurusan dengan hukum. 

Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2023 di Kota Kendari dan pernah divonis 2 tahun penjara.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dari cengkeraman petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas.

"Saat diamankan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur," terang mantan Kabid Propam Polda Riau.

Atas perbuatannya, tersangka AA kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.