Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Duduk perkara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung berinisial ADP digugat PT BPR Eka Bumi Artha (Bank Eka) Cabang Bandar Lampung.
Baca juga: Mediasi Temui Jalan Buntu, Bank Eka Gugat ASN Pemprov Lampung ke Pengadilan
Hal itu berawal dari pinjaman Rp 333 juta yang diberikan kepada tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit tertanggal 5 November 2020.
Tergugat memperoleh pinjaman tersebut dengan jaminan berupa gaji bulanan sebagai ASN di Pemprov Lampung.
Namun oknum ASN Pemprov Lampung tersebut sebagai debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai isi perjanjian kredit.
Kepala Cabang PT BPR Eka Bumi Artha Bandar Lampung, Purwoto, mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan berbagai kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajiban kredit secara damai sebelum menempuh jalur hukum.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga bank mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Gugatan wanprestasi yang diajukan Bank Eka Cabang Bandar Lampung terhadap seorang ASN Pemprov Lampung berinisial ADP memasuki tahap persidangan pada Rabu (22/7/2026).
Upaya ini diambil setelah proses mediasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.
"Kami telah berusaha memberikan solusi yang menarik, tetapi mediasi akhirnya dinyatakan gagal karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka proses hukum kami lanjutkan sesuai gugatan yang telah kami ajukan agar memperoleh kepastian hukum," kata Purwoto, Rabu (22/7/2026).
Dia mengungkapkan bahwa fasilitas kredit yang menjadi objek sengketa diberikan kepada tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit tertanggal 5 November 2020.
Dalam perjanjian tersebut, tergugat memperoleh pinjaman sebesar Rp333 juta dengan jaminan berupa gaji bulanan sebagai ASN.
Sesuai kesepakatan, pembayaran angsuran dilakukan setiap tanggal 5 setiap bulan melalui mekanisme pemotongan gaji berdasarkan surat kuasa pemotongan gaji yang telah ditandatangani debitur.
Menurut Purwoto, pembayaran angsuran berjalan lancar hingga Mei 2022. Namun sejak Juni 2022, debitur disebut tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran sesuai isi perjanjian kredit.
Namun, seluruh upaya tersebut tidak direspons sehingga penyelesaian ditempuh melalui jalur peradilan. Dalam gugatannya, Bank Eka meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Kredit tertanggal 5 November 2020.
Selain itu, penggugat juga memohon agar pengadilan menghukum tergugat melunasi seluruh kewajiban kredit yang terdiri dari sisa pokok pinjaman beserta tunggakan bunga secara sekaligus.
Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap dan kewajiban tersebut tidak dipenuhi secara sukarela, Bank Eka meminta agar pelunasan dilakukan melalui penjualan aset milik tergugat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Purwoto menambahkan, dalam persidangan sebelumnya majelis hakim juga menyampaikan, penggugat memiliki hak untuk mengajukan permohonan sita terhadap aset debitur sebagai bagian dari proses pelaksanaan putusan apabila gugatan dikabulkan.
"Hakim menegaskan bahwa Bank Eka melalui pengadilan dapat mengajukan gugatan sita aset debitur untuk melunasi pinjamannya," ujarnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, perkara gugatan wanprestasi tersebut kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )