BGN: Kepala SPPG Minta Fee ke Mitra MBG Bakal Dipecat hingga Dijerat Pidana Korupsi
Acos Abdul Qodir July 27, 2026 05:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti meminta fee atau keuntungan kepada mitra maupun yayasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal dipecat. Selain dikenai sanksi administratif, pelaku juga dapat dijerat tindak pidana gratifikasi maupun tindak pidana korupsi.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Sudaryono, Kepala SPPG kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Status itu membuat mereka sebagai aparatur negara dilarang menerima maupun meminta keuntungan pribadi dari pihak mana pun.

"Barang siapa kemudian Kepala SPPG, Kepala Dapur manapun siapapun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena Kepala Dapur adalah PPPK, adalah abdi negara," kata Sudaryono.

Ia menegaskan permintaan fee atau tambahan penghasilan dari mitra maupun yayasan merupakan pelanggaran serius.

"Jadi kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sudaryono meminta para mitra penyelenggara MBG tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik tersebut.

"Silakan jika ada temuan mitra yang merasa mungkin tidak diperlakukan tidak adil, tidak baik, dan lain-lain bisa dilaporkan kepada kami," katanya.

Baca juga: BGN Tutup 833 Dapur MBG Akibat Keracunan Hingga IPAL Tak Sesuai

Selain praktik permintaan fee, BGN juga memperketat pengawasan pengadaan bahan pangan untuk dapur MBG.

Sudaryono menegaskan proses pengadaan harus berjalan secara adil dan transparan tanpa praktik mark-up (penggelembungan harga) maupun kickback (komisi ilegal).

Menurut dia, Kepala SPPG dilarang memilih pemasok secara subjektif atau mengambil keuntungan pribadi dalam proses pengadaan.

"Jangan sampai kemudian yang dipilih adalah orang-orang yang secara subjektif dan kemudian ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan. Kepala SPPG yang membeli harga bahan yang tidak wajar, di-mark-up, atau minta kickback itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi dan pelanggaran korupsi," ujarnya.

Sudaryono memastikan BGN akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan.

Ia menegaskan tindakan segelintir oknum tidak boleh mengganggu pelaksanaan Program MBG secara keseluruhan.

"Barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas pasti kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspend atau kami tutup," kata Sudaryono.

Saat ini, BGN mengelola lebih dari 27.000 dapur MBG di berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Soal Ide Kopdes Merah Putih: Menkop RI Bilang Prabowo Dapat Wangsit, Pengamat Pertanyakan Blueprint

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.