TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Perry Warjiyo resmi mundur dari jabatan Gubernur Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
Alasan kemundurannya karena Kesehatan dan keluarga.
Baca juga: Respon Kepala BI Sulbar Terkait Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo
Baca juga: Aksi Bakar Ban Aliansi Mahasiswa Tuntut Propam Polda Sulbar Usut Kasus Etik Kapolres Pasangkayu
Sembari menunggu penunjukan gubernur definitif, pemerintah menunjuk Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara (PGS) Bank Indonesia.
Destry menjelaskan, proses pengisian jabatan Gubernur BI akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selanjutnya, Komisi XI DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum memberikan persetujuan.
Sehingga, selama proses tersebut berlangsung, Destry akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Destry menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas bank sentral. Menurut dia, BI tetap menjalankan mandat menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Terkait kemunduran Perry Warjiyo, Akademi Universitas Sulawesi Barat dari Fakultas Ekonomi, Wahyu Maulid Adha menuturkan, pengunduran diri Perry Warjiyo secara mendadak, berpotensi memicu ketidakpastian jangka pendek di pasar keuangan dan pasar modal, sebab pelaku pasar biasanya mencermati ketat transisi kepemimpinan di bank sentral karena menyangkut kredibilitas kebijakan.
Apalagi, mundurnya Perry di tengah tren pelemahan rupiah, sehingga berisiko mendongkrak volatilitas harian akibat sentimen psikologis pasar (wait and see)
"Namun, secara langsung, pengunduran diri pak Perry tidak mengubah tren inflasi struktural. Selama tim pengendali inflasi pusat dan daerah (TPIP/TPID) serta bauran kebijakan moneter BI tetap fokus pada koridor sasaran inflasi, gejolak kepemimpinan ini tidak berdampak signifikan terhadap lonjakan harga di tingkat konsumen," ujarnya.
Kemudian dampakya terhadap Suku Bunga acuan (BI-Rate) tidak akan mengalami perubahan haluan yang mendadak.
Berhubung Kebijakan suku bunga ditetapkan secara kolektif kolegial melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, bukan keputusan sepihak.
Sedangkan untuk jangka pendek, kondisi ekonomi nasional akan diwarnai oleh fluktuasi sentimen pasar keuangan yang bersifat sementara.
Pasar membutuhkan waktu beberapa minggu untuk beradaptasi dengan transisi kepemimpinan di BI hingga pemerintah menetapkan Gubernur BI definitif.
Terkait figure pengganti, Wahyu menyebutkan seorang Gubernur Banmk Indonesia idealnya memiliki kriteria Integritas dan Independensi Tinggi, Bebas dari kepentingan politik, Memililki kompetensi Moneter yang Kuat, Memahami secara mendalam makroekonomi makro, perbankan, serta dinamika pasar keuangan global yang sangat volatil.
"Tapi kita lihat dulu pejabat sementara Destry Damayanti, apakah dia mampu menjaga kepercayaan pasar & kredibilitas institusi, mengendalikan nilai tukar dan menjaga koordinasi fiskal-moneter. Ini semua tantangan dia saat ini," ungkap Wahyu. (*)