Sidoarjo Fokus Memberantas Peredaran Miras Ilegal dan Prostitusi
Eko Darmoko July 27, 2026 10:00 PM

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Selain tempat yang disinyalir menjadi ajang prostitusi, peredaran minuman keras (miras) di Sidoarjo juga sedang menjadi perhatian serius.

Pemerintah bersama para ulama dan tokoh masyarakat sepakat melakukan penertiban.

Sejumlah pihak berkomitmen, dalam waktu dekat ini bakal digelar operasi penertiban skala besar terhadap peredaran minuman keras ilegal dan praktik prostitusi di Sidoarjo.

Komitmen bersama tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Penanganan Peredaran Miras dan Prostitusi yang dipimpin Bupati Sidoarjo, Subandi, di Opsroom Setda Sidoarjo, Senin (27/7/2026).

Pertemuan ini dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Sidoarjo, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan, seperti PCNU, PD Muhammadiyah, dan GP Ansor.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, seluruh warung maupun tempat usaha yang menjual miras tanpa izin resmi akan dipaksa tutup.

Penindakan akan melibatkan personel gabungan dari Polresta Sidoarjo, Satpol PP, dan instansi terkait.

Baca juga: Kasus HIV di Sidoarjo Tembus 7129 Orang, Wagub Minta Penanganan Tak Hanya Fokus pada Pergaulan Bebas

"Sesuai hasil rapat hari ini, karena banyak peredaran miras yang tidak memiliki perizinan, kita putuskan untuk ditutup."

"Warung-warung dan tempat usaha yang menjual miras tanpa izin akan kita tutup karena sampai hari ini belum memiliki izin sama sekali," ujar Subandi. 

Bupati menyatakan bakal turun langsung bersama Kapolresta Sidoarjo untuk menyisir sejumlah titik rawan yang dikeluhkan masyarakat.

Target operasi meliputi kawasan Krian, Jabon, Pasar Larangan, hingga deretan rumah indekos yang disinyalir disalahgunakan.

"Saya minta waktu satu bulan. Insyaallah persoalan ini akan kita selesaikan."

"Setelah itu pengawasannya akan terus dilakukan secara intensif, tidak berhenti hari ini saja," ujarnya.

Untuk menjamin keberlanjutan pengawasan, Pemkab Sidoarjo menginstruksikan para camat, kepala desa, serta jajaran Polsek dan Koramil untuk aktif melakukan pemantauan di wilayah masing-masing.

Di samping tindakan represif di lapangan, Pemkab Sidoarjo tengah menyiapkan revisi peraturan daerah (perda) guna memperkuat payung hukum. 

Subandi menegaskan, keberadaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) dari pemerintah pusat tidak membatasi wewenang daerah dalam menindak pelanggaran perda.

"OSS itu hanya mempermudah proses perizinan secara digital, tetapi tetap harus menyesuaikan aturan daerah."

"Mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak, itu akan kita pertegas melalui regulasi," tandasnya.

Berdasarkan pendataan awal Pemkab Sidoarjo, sedikitnya 16 tempat penjualan miras teridentifikasi tidak memiliki izin usaha. Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah seiring inventarisasi petugas di lapangan.

Subandi memastikan penertiban dilakukan tanpa tebang pilih. Evaluasi ketat juga menyasar tempat usaha berizin yang lokasinya terbukti berdekatan dengan kawasan pendidikan atau tempat ibadah.

"Kalau ada yang berizin tetapi lokasinya dekat sekolah atau tempat yang tidak semestinya, tentu akan kita evaluasi sesuai aturan yang berlaku."

"Harapan kami, Sidoarjo sebagai Kota Santri bisa terbebas dari peredaran miras," kata Subandi.

Dukungan penuh mengalir dari tokoh agama setempat. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo Abdul Wahid Harun menyatakan, para ulama menyatukan visi bersama pemerintah untuk membersihkan wilayah Sidoarjo dari praktik ilegal tersebut.

"Hari ini kita semua menyatukan visi, hanya satu kata, berantas mafia miras dan prostitusi dari bumi tercinta Sidoarjo. Kita serahkan teknisnya kepada Forkopimda dan pemangku kebijakan," ujarnya.

Baca juga: DPRD Sidoarjo Mendesak Pemkab Menaikkan Insentif Guru yang Mengajar di Daerah Pesisir dan Terpencil

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.