Skakmat Kesaksian dr. Nanang di Sidang, Richard Lee Buka Bukti Produk Dibeli di Toko Pihak Ketiga
Moch Krisna July 27, 2026 10:02 PM

 






TRIBUNSUMSEL.COM --
Sidang kasus hukum dr. Richard Lee kembali memanas usai pihak terdakwa mencecar saksi fakta dari Dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif), dr. Nanang. 

"Jawaban BAP Anda kalau nggak salah ya poin 9 dan poin 16, Anda mengatakan Anda tidak tahu dan kapan dari toko apa produk itu dibeli. Itu terpampang nyata di pengadilan bahwa Saudara Samira membeli di Keranjang Shop dan di Reseller Shop. Ini toko bukan punya saya," kata Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026) melansir dari GRID ID.

Richard Lee juga menguliti motif di balik aksi live streaming Nanang bersama Doktif yang kerap menjelek-jelekkan produk kecantikan berizin BPOM di media sosial. Nanang mengakui bahwa dirinya mendapatkan keuntungan secara finansial dari kolaborasinya bersama Doktif.

"Kalau saya jualan, tentunya ada profit. Itu hal yang wajar dalam sosial media," jelas Nanang.

Richard Lee pun mempertanyakan etika berjualan tersebut kepada Nanang sebagai sesama rekan sejawat dokter.

"Pada waktu berjualan, itu meriset dan menjelek-jelekkan produk-produk orang lain yang sudah BPOM. Menurut Anda, apakah itu etika yang benar?" tanya Richard Lee menohok.

Puncak ketegangan terjadi saat Kuasa Hukum Richard Lee, Faizal Hafied, membongkar ketidakcocokan data lokasi dan tanggal unboxing produk yang tertulis di BAP kepolisian dengan kesaksian Nanang di ruang sidang.

Faizal menyinggung adanya kejanggalan kronologi unboxing produk White Tomato dan DNA Salmon di Hotel Pullman serta Hotel Aston yang tanggalnya berubah-ubah.

"Tadi saya tanya waktunya, ternyata ada perubahan dari Oktober 2024 menjadi 8 November 2024. Saya mau tanya yang mana yang pasti? Apakah 8 November 2024 di Hotel Aston, atau ada tanggal lain?" jelas Faizal Hafied.

"Untuk yang WT (White Tomato) 8 November, tapi Salmon DNA itu di 26 Oktober," jawab Nanang.

Mendengar revisi dan ketidakjelasan keterangan saksi tersebut, Faizal Hafied langsung menutup pemeriksaannya .

"Terima kasih, sangat jelas buat kami dan sangat menguntungkan klien kami," pungkas Faizal Hafied.

Diketahui kasus hukum ini berawal dari laporan Doktif yang memproses hukum Richard Lee terkait dugaan pelanggaran standar keamanan produk serta aturan perlindungan konsumen. Doktif menuding dua produk unggulan Klinik Athena, yakni varian White Tomato dan DNA Salmon, tidak memiliki izin edar yang sesuai dan dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Perselisihan yang bermula dari unggahan ulasan kandungan produk berdasarkan uji laboratorium versi Doktif di media sosial ini dibantah keras oleh pihak Richard Lee. Ia bersikeras bahwa seluruh produk kecantikannya telah mengantongi izin resmi dari BPOM.

Richard menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanyalah strategi murahan untuk menjatuhkan kredibilitas dan reputasi bisnisnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.