Dana Pilkada Rp 1,2 Milliar Dikorupsi, Mantan Ketua KPU Tanjungbalai Divonis 3 Tahun
Ayu Prasandi July 27, 2026 10:10 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah, senilai Rp 1,2 milliar. 

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan M Yusafrihardi Girsang di PN Medan, Senin (27/7/2026) sore.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan selama 3 tahun denda Rp250 juta subsider kurungan 90 hari," ujar hakim. 

Hakim turut menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp158 juta. 

"Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Girsang.

Dalam perkara yang sama, mantan Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Eka Ansari Siregar, divonis 2 tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. 

Untuk uang pengganti sebesar Rp132 juta, majelis hakim menyatakan telah diperhitungkan dengan uang yang sebelumnya dititipkan sebagai kompensasi.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Ridho Satria selaku bendahara KPU Kota Tanjungbalai.

Keduanya masing-masing dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Sri Wahyuni dibebankan uang pengganti Rp56 juta, sedangkan Muhammad Ridho Satria sebesar Rp37 juta.

Kedua nilai tersebut dinyatakan telah diperhitungkan melalui uang penitipan yang sebelumnya diserahkan sebagai kompensasi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Khusus Fitra, majelis juga mempertimbangkan belum adanya pengembalian kerugian negara.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum para terdakwa untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Perkara ini berawal dari pengelolaan dana hibah Pilkada yang diterima KPU Kota Tanjungbalai dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,258 miliar yang bersumber dari perjalanan dinas fiktif, mark up pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak didukung laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.