TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai.
Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial S (40) dan AS (30) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 9 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,71 gram, pada Minggu (26/7/2026).
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/82/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Baca juga: Nekat Curi Hp Pekerja Jaringan Transmisi Kabel PLN, RS Diamankan Polsek Dumai Timur
Ia menambahkan, peristiwa pengungkapan berlangsung pada Minggu 26 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bunga RT 005, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
"Kedua tersangka, yakni S dan AS, diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu," katanya, Senin (27/7/2026).
Dijelaskanya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Lius Mulyadin, pada pertengahan Juli 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika, yang dilakukan oleh salah seorang tersangka di wilayah Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tambahnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa transaksi narkotika akan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Bunga.
AKP Gus Purwantoro menerangkan, dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, IPDA Lius Mulyadin, bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 19.30 WIB melakukan penggerebekan.
Di dalam rumah tersebut di Jalan Bunga, Jelasnya, petugas berhasil mengamankan S dan AS, disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok merek Gudang Garam yang berisi 9 paket diduga narkotika jenis sabu, 12 lembar plastik bening, uang tunai sebesar Rp100.000, serta 1 unit handphone Android merek Realme warna hitam.
Dirinya mengaku, selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah kaca pirek dan seperangkat alat hisap (bong) yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Untuk hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka, AKP Gus menuturkan bahwa hasilnya positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan untuk Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )