Ekonom Riau : PI 10 Persen Selaraskan Kepentingan Migas di Riau
Nolpitos Hendri July 27, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Skema Participating Interest atau PI 10 persen tidak hanya bertujuan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah penghasil minyak dan gas bumi, tetapi juga dirancang untuk menyelaraskan kepentingan pemerintah daerah dengan kontraktor Migas agar kegiatan operasional berjalan kondusif.

Ekonom Senior Universitas Riau, Dahlan Tampubolon mengatakan, filosofi utama PI 10 persen adalah menyelaraskan kepentingan antara kontraktor Migas dan pemerintah daerah agar kegiatan operasional di lapangan dapat berjalan kondusif.

"PI 10 persen dibuat untuk menyelaraskan kepentingan antara kontraktor Migas dan pemerintah daerah. Pada regulasi terbaru, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab moral membantu kelancaran perizinan dan meminimalkan biaya transaksi akibat konflik di lapangan," kata Dahlan, Senin (27/7/2026).

Baca juga: Ekonom Senior Riau : Mundurnya Gubernur BI Ujian Baru Bagi Stabilitas Ekonomi Riau dan Nasional

Meski demikian, menurut Dahlan, seluruh pihak tetap harus menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

Kontraktor Migas, misalnya, tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan, termasuk terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ia menjelaskan, pemahaman mengenai PI 10 persen perlu dilihat dari filosofi dan regulasi yang mengaturnya, yakni Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang kini telah diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, PI merupakan hak kepesertaan usaha dengan porsi maksimal 10 persen pada kontrak kerja sama hulu Migas, bukan dana yang langsung dapat dibagikan kepada pemerintah daerah.

Dahlan mencontohkan kondisi di Riau yang kerap disalahartikan.

Menurutnya, angka Rp3,5 triliun yang sering disebut sebagai PI bukan berarti seluruhnya merupakan uang yang siap diterima daerah.

"Kalau ada yang mengatakan Rp3,5 triliun itu uang untuk Riau, itu kurang tepat. Angka tersebut merupakan nilai hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagikan. Kalau langsung disamakan, tentu akan menimbulkan ekspektasi yang keliru di masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, PI 10 persen juga memberikan economic involvement atau hak kepemilikan modal kepada daerah melalui BUMD.

Skema tersebut diberikan karena daerah penghasil merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari kegiatan eksploitasi minyak dan gas.

Dengan adanya PI, posisi pemerintah daerah juga berubah dari sekadar penerima Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi pelaku usaha yang ikut memiliki kepentingan dalam pengelolaan industri Migas.

Kondisi itu sekaligus menjadi sarana pembelajaran bagi BUMD untuk memahami tata kelola bisnis Migas.

Menurut Dahlan, manfaat PI tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek.

Hasil yang diperoleh seharusnya dikelola menjadi aset produktif yang mampu meningkatkan nilai perusahaan dan memberikan dividen kepada pemerintah daerah secara berkelanjutan.

"PI 10 persen merupakan instrumen investasi strategis untuk membangun kemandirian fiskal daerah. Jangan dipandang sebagai uang yang bisa langsung dihabiskan untuk belanja konsumtif jangka pendek," tegasnya.

Dahlan juga mengingatkan bahwa PI 10 persen berbeda dengan Dana Bagi Hasil (DBH) maupun hibah.

Dana yang diterima BUMD merupakan penerimaan perusahaan yang masih harus dikurangi biaya operasional, kewajiban pembiayaan kepada operator, pajak, cadangan, serta komponen lainnya sebelum menghasilkan laba bersih.

"Laba bersih itu pun belum otomatis menjadi pendapatan daerah. Dividen baru dapat masuk ke APBD setelah diputuskan melalui RUPS atau Kuasa Pemilik Modal," jelasnya.

Sementara itu, DBH Migas merupakan transfer fiskal dari pemerintah pusat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 37 Tahun 2023.

Dalam mekanisme tersebut, pemerintah daerah hanya berperan sebagai penerima transfer, berbeda dengan skema PI yang menempatkan daerah sebagai bagian dari pelaku usaha.

( Tribunpekanbaru.com / Alexander )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.