TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pembangunan gedung Pusat Kebudayaan sedang direncanakan matang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau.
Tak tanggung-tanggung, Pemkab Malinau telah menyiapkan lahan seluas 3,8 hektar di Desa Kuala Lapang, Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Loksi rencana pembangunan di Desa Kuala Lapang Malinau Barat berjarak cukup dekat dari pusat pemerintahan, sekira 2 km dari wilayah Pusat Pemerintahan dan Kantor Bupati Malinau.
Proyek ini ditujukan sebagai ruang ekspresi bagi pelaku seni dan ekonomi kreatif lokal agar ekosistem kreatif di daerah lebih terdata dan terorganisasi.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Malinau, Kristian Radang, menegaskan pembangunan pusat kebudayaan merupakan kebutuhan mendesak.
Pasalnya, selama ini seniman lokal cenderung dikelola secara mandiri, sebagian besar dikelola sanggar seni dengan pusat pelatihan mengandalkan Fasilitas Umum dan kediaman pribadi.
"Sekarang kita berpikir bagaimana untuk pekerja seni, ekonomi kreatif juga mereka harus diakomodir. Untuk motivasi itulah disetujui untuk pembangunan pusat budaya itu sendiri," ungkap Kristian, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Uji Publik Raperda Ekraf Malinau, 20 Subsektor Masuk Rencana Penataan
Desain bangunan diketahui telah disiapkan sejak tiga tahun lalu melalui kerja sama dengan tim ahli dari Puspar UGM.
Pembangunan fisik akan menggunakan skema pendanaan tahun jamak agar proyek dapat berjalan berkelanjutan hingga selesai.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Malinau menilai perlunya fasilitas ini agar kegiatan pengembangan dapat terorganisir terutama panggung pementasan.
Pembangunan pusat kebudayaan ini sengaja dibangun terpisah dengan tujuan pengembangan kepariwisataan daerah.
Berbeda dari Fasilitas publik lain seperti Panggung Padan Liu Burung, Pusat kebudayaan lebih spesifik penggunaannya fasilitas kreativitas, untuk tujuan komersil maupun nonkomersil.
Fasilitas utama yang disiapkan mencakup teater tertutup dengan dua ruangan berkapasitas masing-masing 500 tempat duduk.
Kemudian panggung teater terbuka yang mampu menampung 1.000–1.500 penonton.
Pengerjaan fisik dijadwalkan mulai tahun 2027 dan berlangsung selama tiga tahun.
Lahan yang digunakan merupakan aset daerah sehingga tidak ada kendala pengadaan tanah.
(*)
Penulis: Mohammad Supri