Kasus Suap Pejabat Bea Cukai, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Selasa Besok
Adi Suhendi July 27, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026) besok.

Tim JPU KPK, Takdir Suhan mengatakan tiga saksi tersebut berasal dari internal DJBC.

"Karena masih dalam ranah pembuktian dakwaan Tim JPU untuk Terdakwa Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan, besok kami akan menghadirkan saksi-saksi," kata Takdir kepada awak media, Senin (27/7/2026).

Saksi-saksi yang rencananya akan dihadirkan atas nama Budiman Bayu Prasojo selaku ASN Bea Cukai atau Kasi Intel Cukai Kantor Bea Cukai Pusat.

Kemudian saksi Hendy Dwi Cahyono selalu Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II P2 Dit P2 dan saat ini menjabat Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan.

Baca juga: KPK Panggil ASN hingga Asisten John Field Usut Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Terakhir saksi Faldi Jazztra Ari Yasti Kartono selaku Kasi Dukungan Operasi Intelijen Dit P2, Kantor Pusat DJBC.

Dakwaan 3 Pejabat Bea Cukai

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai menerima suap dari PT Blueray Cargo dalam bentuk valas dan fasilitas hiburan atau barang total sebesar Rp 63,5 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp15,2 miliar.

Tiga terdakwa perkara terkait manipulasi importasi barang tersebut yakni:

  1. Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal
  2. Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono
  3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan

Dari total jumlah uang suap tersebut, masing-masing terdakwa menerima jumlah berbeda-beda.

Baca juga: Bos Blueray John Field Akui Beri Uang Rp 3,2 Miliar ke Pejabat Bea Cukai Pakai Amplop Berkode PGH

Terdakwa Rizal menerima bagian uang sebesar Rp 14 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, atau setidak-tidaknya sejumlah itu. 

Terdakwa Sisprian Subiaksono bagian sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.

Serta Terdakwa Orlando Hamonangan bagian sebesar Rp4,05 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, berikut fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,5 miliar.

Tak hanya suap, di persidangan jaksa juga mendakwa para terdakwa menerima gratifikasi.

Jaksa menyebut para terdakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok totalnya mencapai Rp 15,2 miliar dalam bentuk valas berupa SGD, USD, HKD dan Ringgit.

Total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando ialah uang sejumlah Rp 78,8 miliar.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Group).

Jaksa menyebut pemberian hadiah atau janji itu diduga dilakukan dengan tujuan memengaruhi pejabat agar menyalahgunakan kewenangannya.

Hal itu bertujuan agar barang impor Blueray Cargo bisa cepat keluar dari pemeriksaan di Kepabeanan Bea Cukai.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.