Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Status jabatan Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, hingga kini masih belum menemui kejelasan setelah ditangkap bersama enam anggotanya dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkoba.
Meski penanganan kasus telah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polres Tangsel mengaku belum menerima informasi mengenai tindak lanjut terhadap status jabatan AKP Pardiman.
Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Permana mengatakan, keputusan mengenai status jabatan Kasat Narkoba bukan menjadi kewenangan Polres Tangsel.
Baca juga: Polres Tangsel Janji Perketat Kontrol Personel Usai Kasat Narkoba dan Enam Anggota Ditangkap
Ia mengatakan, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Polda Metro Jaya sebagai institusi yang menerbitkan surat keputusan penempatan jabatan.
"Saat ini kami belum (tahu keputusannya), karena Kasat itu kan merupakan dari Polda ya," kataYandi saat ditemui di Mapolres Tangsel, Senin (27/7/2026) malam.
"Jadi nanti kami juga masih menunggu keputusan dari Polda," tambahnya.
Ia menjelaskan, Polres Tangsel juga belum menerima informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara, baik terkait proses pidana maupun langkah administrasi terhadap personel yang diamankan.
"Kami juga disampaikan bahwa nanti Humas Polda akan memberikan rilis untuk tindak lanjut penanganannya," ujarnya.
Tak hanya status Kasat Narkoba, Yandi mengaku, pihaknya juga belum mengetahui secara rinci peran masing-masing dari tujuh personel Polres Tangsel yang saat ini ditangani oleh satuan atas.
Menurutnya, seluruh informasi mengenai konstruksi perkara, pembagian peran, hingga status hukum para personel masih menunggu penyampaian resmi dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
"Itu nanti kami koordinasikan dengan yang menangani. Kami juga baru dapat info itu dari media. Karena mungkin saat itu langsung penanganan dari satuan atas," kata Yandi.
"Jadi nanti apakah itu (proses penahanan) berbarengan dan apakah itu terpisah-pisah, mungkin nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh pihak yang menangani," pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama enam anggota Satresnarkoba Polres Tangsel serta seorang anggota Polda Aceh.
Mereka diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkoba.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Rincian mengenai peran masing-masing personel, status hukum, maupun langkah lanjutan terhadap jabatan para anggota yang diamankan masih menunggu keterangan resmi dari institusi yang menangani perkara.