Pengamat Ekonomi: Wacana Zakat Jadi Pengurang Pajak Harus Dikaji Matang agar Tidak Mengganggu APBN
tarso romli July 28, 2026 12:27 AM

 

Baca juga: MUI Usul Zakat Kurangi Pajak Langsung, Pengamat Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Masalah Baru

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak kembali mengemuka setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk mengubah regulasi terkait integrasi zakat dan pajak. Meski dinilai dapat meringankan beban pajak berganda bagi umat Islam, kebijakan tersebut dinilai memerlukan kajian mendalam agar tidak berdampak buruk terhadap penerimaan negara.

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Prof. Dr. Sri Rahayu, menyatakan bahwa usulan agar zakat diakui sebagai pembayaran pajak secara langsung tidak bisa diputuskan secara sederhana.

"Pemerintah harus mempertimbangkan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selama ini sebagian besar ditopang oleh penerimaan pajak," ujar Prof. Sri saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, sekitar 80 persen pendapatan APBN bersumber dari sektor perpajakan. Apabila zakat nantinya diakui sebagai pengganti pembayaran pajak, pemerintah harus mampu mengantisipasi potensi berkurangnya penerimaan negara melalui penyiapan sumber pendapatan pengganti yang memadai.

"Jangan sampai kebijakan ini justru mengurangi kemampuan negara membiayai pembangunan. Kalau memang ada potensi penerimaan pajak berkurang, pemerintah harus menyiapkan sumber pendapatan pengganti agar APBN tetap kuat," tegasnya.

Menurutnya, pemerintah perlu menghitung secara akurat besaran potensi kehilangan penerimaan negara apabila zakat dijadikan kredit pajak, sehingga pembiayaan program-program pemerintah tidak terganggu.

Selain itu, Prof. Sri mengingatkan bahwa secara fungsi, zakat dan pajak memiliki tujuan serta peruntukan yang berbeda.

Dalam ajaran Islam, zakat disalurkan secara khusus kepada delapan golongan penerima (asnaf), seperti fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Sementara itu, pajak memiliki cakupan yang lebih luas untuk membiayai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, bandara), pelayanan kesehatan, pendidikan, subsidi, hingga operasional pemerintahan dan keamanan.

"Artinya, zakat dan pajak sama-sama bermanfaat bagi masyarakat, tetapi memiliki fungsi dan peruntukan yang berbeda," jelasnya.

Aspek keadilan bagi seluruh warga negara di tengah kemajemukan bangsa juga menjadi poin penting yang disoroti.

Mengingat zakat dibayarkan oleh umat Islam, pemerintah harus cermat mempertimbangkan aspek kesetaraan bagi masyarakat non-Muslim yang tidak memiliki kewajiban membayar zakat.

"Yang membayar zakat umat Islam. Sementara Indonesia adalah negara yang menaungi seluruh warga dengan berbagai latar belakang agama. Hal ini juga harus menjadi pertimbangan pemerintah," tambahnya.

Secara perspektif ekonomi maupun tata kelola fiskal, Prof. Sri menyimpulkan bahwa wacana integrasi zakat dan pajak memerlukan pembahasan komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Kalau dari sudut pandang saya, zakat lebih mencerminkan hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah), sedangkan pajak merupakan hubungan manusia dengan negara dan sesama manusia (hablum minannas). Karena itu, jika ingin mengintegrasikan keduanya, pemerintah harus benar-benar mengkajinya secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terhadap APBN," pungkasnya.

Baca juga: MUI Dorong Pemerintah Ubah Regulasi Integrasi Zakat dan Pajak, Atasi Beban Pajak Ganda Umat Islam

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.