TRIBUNPONTIANAK.CO.D, SAMBAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap terdakwa kasus perdagangan bayi, Febrina.
Putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra PN Singkawang, Kalimantan Barat, Senin (27/7/2026) siang tersebut jauh lebih berat (ultra petita) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Febrina yang digiring petugas menggunakan rompi tahanan merah tampak tertunduk mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim sekitar pukul 14.00 WIB. Merespons vonis tersebut, terdakwa menyatakan mengambil opsi pikir-pikir.
Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Singkawang, Mochamad Dean Adista Putra, membenarkan perihal selesainya agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana perdagangan anak tersebut.
"Saya sebagai Kasubsi Pra Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Singkawang, telah melaksanakan sidang pada hari ini tanggal 27 Juli 2026, terkait putusan perkara Febrina mengenai perdagangan anak," ucap Dean usai persidangan.
Dean menerangkan bahwa Majelis Hakim PN Singkawang secara sah dan meyakinkan menyatakan Febrina terbukti bersalah mengacu pada dakwaan alternatif pertama JPU.
"Jadi untuk putusan pada hari ini telah diputuskan oleh Majelis Pengadilan bahwa Febrina dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum dan diputus selama 10 tahun dengan denda sebanyak Rp300 juta," ucapnya.
Baca juga: Apes! Pria di Sambas Tertangkap Tangan Curi Dua Karung Kopra, Aksi Warga Bikin Pelaku Tak Berkutik
Mengenai pidana denda sebesar Rp300 juta, Pihak Kejaksaan menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila terdakwa membandel dan tidak menyetorkannya ke kas negara sesuai batas waktu operasional.
"Jika denda itu tidak dibayarkan selama dalam satu bulan, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan asset tracing untuk menyita harta bendanya," jelas Dean.
"Jikapun tidak ada harta bendanya tersebut, maka akan digantikan dengan subsider 100 hari," ungkapnya.
Diakui Dean, putusan vonis 10 tahun kurungan badan dari majelis hakim ini terbilang lebih berat ketimbang amar tuntutan yang diajukan oleh tim JPU pada persidangan sebelumnya.
"Jadi kalau untuk vonis ini, kami Jaksa Penuntut Umum pada saat itu menuntut 8 tahun. Jadi di sini hakim lebih memperberat," katanya.
Vonis berat ini dipandang sejalan dengan komitmen seluruh jajaran aparat penegak hukum di wilayah hukum Kalimantan Barat dalam memberikan efek jera terhadap kejahatan kemanusiaan yang menargetkan kelompok rentan.
"Karena kami para penegak hukum ini memang cukup concern pada penegakan hukum ini karena terkait perlindungan anak, terutamanya tindakan pidana perdagangan orang," jelasnya.
Pascaputusan dibacakan, JPU menyatakan akan terus mengawal dan memantau respons dari pihak terdakwa dalam tenggat waktu yang diberikan undang-undang. Jika pihak Febrina menempuh upaya hukum banding, kejaksaan dipastikan siap meladeni.
"Jadi kami langkah selanjutnya di sini Jaksa Penuntut Umum akan memantau perkara ini akan mempersiapkan jika dari pihak terdakwa melakukan banding, kita juga akan melakukan banding," katanya.
Mengenai pusaran Sindikat Perdagangan Anak yang melibatkan terdakwa, Dean membeberkan bahwa perkara ini memiliki keterkaitan jaringan lintas daerah yang berkas perkaranya displit atau dipisah.
"Kalau untuk beberapa pihak yang terlibat di perkara ini mungkin lagi ada proses persidangan yang utamanya itu ada di Tangerang, ada juga di Jakarta. Jadi untuk hal itu mungkin karena ini berbagai perkara terpisah. Jadi kita fokuskan di sini dulu," ujarnya. (*)