Tak Ada Toleransi Praktik Diskriminatif Ruang Belajar Agama di Sekolah
Hari Susmayanti July 28, 2026 06:01 AM

TRIBUNJOGJAMCOM, YOGYA - Di tengah kondisi sejumlah siswa di Kabupaten Aceh Barat yang kesulitan akses menuju sekolah, dugaan ketiadaan fasilitas ruang belajar yang layak bagi siswa non-muslim di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Yogyakarta sedang ramai diperbincangkan.

Berdasarkan aduan itu, para siswa yang sebelumnya menumpang belajar di perpustakaan terpaksa harus pindah tanpa diberikan ruang kelas pengganti yang tetap karena ruangan tersebut dialokasikan untuk kegiatan lain.

Akibat ketiadaan perencanaan dari pihak sekolah, jika ruang kelas lain sedang penuh atau terpakai untuk rapat tamu, anak-anak tersebut terpaksa belajar di luar ruangan atau di halaman sekolah.

Puncaknya, aduan tersebut membeberkan bahwa para siswa sempat diminta pindah secara mendadak saat jam pelajaran sedang berlangsung dengan cara komunikasi yang dirasa tidak kondusif, sehingga menimbulkan kesan pengusiran.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Olahraga (Disdikpora) DIY, Tukiman menegaskan, instansinya langsung bergerak. "Sejak kemarin kami langsung bergerak. Seluruh kepala sekolah menyatakan fasilitas ruang pembelajaran agama, baik Islam maupun non-Islam, sudah tersedia," ujar Tukiman.

Tukiman mengakui bahwa hingga saat ini belum ada aduan resmi yang masuk ke meja Disdikpora maupun Pemerintah Provinsi DIY. Pihaknya menemui kendala awal karena informasi dugaan diskriminasi ruang belajar tersebut semata-mata bersumber dari unggahan viral di platform Instagram tanpa menyertakan identitas pelapor maupun nama sekolah.

Untuk menjamin iklim pendidikan yang berkeadilan, Disdikpora DIY membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat atau wali murid yang merasa dirugikan untuk melapor. Kanal pengaduan telah disiapkan melalui saluran resmi, hotline, media sosial Disdikpora DIY, hingga layanan terintegrasi E-Lapor Pemda DIY dengan jaminan keamanan bagi pelapor.

"Kalau ada laporan yang disertai data, tentu langsung kami tindak lanjuti. Kami panggil kepala sekolah, kami cek faktanya. Identitas pelapor juga kami lindungi," tegasnya.

Pemda menggarisbawahi bahwa tidak ada toleransi bagi pimpinan sekolah yang membiarkan praktik diskriminatif di lingkungan pendidikannya. "Kalau terbukti tidak menjalankan SOP pelayanan, kepala sekolah bisa dikenai sanksi, mulai dari ringan hingga berat. Itu menjadi bagian dari evaluasi kinerja," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Muhammad Setiadi mengatakan, telah menginstruksikan Kepala Bidang SMA dan Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) di seluruh kabupaten/kota untuk segera menyisir kebenaran informasi tersebut ke setiap kepala sekolah.

"Tadi malam saya suruh pak Kabid SMA untuk mengkoordinasikan dengan seluruh Balai Dikmen Kabupaten/Kota, kalau perlu ke seluruh kepala SMA," ujar Setiadi, saat dikonfirmasi, Senin (27/7).

Setiadi mengakui bahwa status aduan pelapor yang bersifat anonim memberikan tantangan administratif tersendiri bagi dinas dalam mempersempit pencarian lokasi sekolah dengan segera. Belum dapat dipastikan pula apakah hal tersebut merupakan kebijakan sistemik sekolah atau kelalaian individu.

Terkait dengan kekhawatiran publik perihal ketiadaan standar pelayanan atau perlakuan berbeda antar-siswa berdasarkan latar belakang agamanya, Setiadi dengan tegas menampik hal tersebut. Ia memastikan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) pemenuhan hak fasilitas di seluruh sekolah negeri sudah diatur dan selalu mengedepankan asas kesetaraan.

"Ya pastinya sama, nggak ada kita mau membeda-bedakan. SOP-nya kan juga sudah ada," tegas Setiadi.

Baca juga: Diiming-imingi Kerja di Bidang TI Bergaji Tinggi, Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Korban TPPO

Ketua Dewan Pendidikan DIY, Sutrisna Wibawa mengatakan, alasan ketiadaan ruangan sangat tidak masuk akal karena keberadaan siswa dengan latar belakang agama Kristen, Katolik, Hindu, maupun Buddha di sekolah negeri adalah hal yang pasti dan dapat diprediksi sejak awal penerimaan siswa baru.

"Jadi harus kita sediakan ruangan khusus. Kan bisa diprediksi. Yang namanya pembelajaran itu kan sudah terkonsep, jadi tidak serta merta begitu. Jadi sekolah itu ya harus sudah memprediksi bahwa akan ada di siswa itu ada yang agama ini, agama ini, ya mesti ada ruang-ruang yang disediakan," tegas Sutrisna Wibawa.

Ia menekankan bahwa pemenuhan hak belajar harian tidak bisa ditawar, apalagi dikesampingkan. Perencanaan tata ruang sekolah wajib mengakomodasi seluruh kelompok siswa.

Sutrisna juga membenarkan bahwa penyediaan fasilitas ini harus dibarengi dengan ketersediaan guru pengajar untuk setiap agama. Menurutnya, pendekatan pendidikan yang benar harus menjunjung tinggi prinsip menghargai keberagaman.

Sutrisna berkomitmen untuk segera membawa persoalan ini ke tingkat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). Ia akan berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas guna mengeluarkan instruksi dan teguran tertulis ke sekolah-sekolah yang abai.

Pengabaian fasilitas belajar agama bagi siswa minoritas di sekolah negeri secara nyata menabrak amanat perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 4 ayat 1 diwajibkan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Hal ini diperkuat secara absolut dalam Pasal 12 ayat 1(a) yang menjamin hak setiap peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya, yang secara esensial menuntut pemenuhan fasilitas ruang belajar yang setara, nyaman, dan layak. (han)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.