TRIBUNTRENDS.COM - Tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, mengambil langkah baru dengan mengirimkan surat tulisan tangan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Affandi.
Surat yang terdiri dari dua halaman tersebut berisi permohonan agar mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu dapat dihadirkan secara langsung dalam sidang praperadilan.
Melalui permohonan itu, Lodewyk berharap dapat menyampaikan keterangannya sendiri di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Sidang praperadilan itu menguji keabsahan proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG.
Keinginan untuk hadir secara langsung dituangkan Lodewyk dalam surat yang ditulis sendiri dan ditujukan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
Surat tersebut kemudian dibawa oleh kuasa hukumnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, saat menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kepala BGN Bersih-bersih, Sudaryono Tutup 883 SPPG & Berhentikan 261 Pegawai, ASN dan PPPK juga Kena
Persidangan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/PN JKT.SEL itu digelar di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, pada Senin (27/7/2026).
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum menyerahkan surat tersebut sebagai bagian dari permohonan kliennya kepada pengadilan.
Lodewyk menilai kehadiran dirinya di ruang sidang penting agar dapat mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Permohonan tersebut juga menjadi bagian dari upayanya untuk memperoleh kesempatan memberikan penjelasan secara langsung di hadapan hakim.
Sidang praperadilan ini menjadi tahapan penting dalam menguji apakah seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perhatian publik terhadap perkara ini pun cukup besar mengingat kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
"Mohon saya dihadirkan pada agenda persidangan dalam perkara praperadilan No 105/Pid.Pra/PN JKT.SEL pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis Lodewyk dalam surat tersebut.
Permohonan itu kini menjadi salah satu hal yang akan dipertimbangkan hakim dalam rangkaian proses praperadilan yang masih berlangsung.
Hasil persidangan nantinya akan menentukan apakah penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam suratnya, Lodewyk menyampaikan keinginannya memberikan keterangan langsung kepada hakim terkait perkara yang dihadapinya.
Ia membantah keterlibatan dalam pengadaan barang dan jasa di BGN maupun dugaan tindakan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dialamatkan kepadanya.
Menurut Lodewyk, tuduhan dan bukti yang digunakan terhadap dirinya tidak benar.
"Bahwa saya sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana dituduhkan kepada saya, di mana terhadap bukti dan segala sesuatu yang dituduhkan kepada saya adalah fitnah dan saya berani bersumpah, saya tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa tersebut," tulis Lodewyk.
Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan ataupun menyetujui tindakan jual beli titik sebagaimana yang dituduhkan.
"Bahwa saya tidak pernah melakukan ataupun menyetujui tindakan jual beli titik sebagaimana dituduhkan kepada saya," lanjutnya.
Dalam surat tersebut, Lodewyk menyatakan pelaksanaan Program MBG selama dirinya bertugas di BGN dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Ia menyebut pelaksanaan program tersebut merupakan bagian dari mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
"Saya melaksanakan program MBG sesuai prosedur dan ketentuan hukum sebagaimana mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada saya," tulis Lodewyk.
Atas dasar itu, Lodewyk meminta hakim mengizinkannya hadir agar dapat menyampaikan fakta menurut versinya.
Ia juga meminta hakim memerintahkan penyidik Kejaksaan Agung menghadirkannya dalam persidangan praperadilan.
"Maka dari uraian di atas sekiranya Hakim Tunggal Abdul Affandi dapat mengizinkan saya hadir, agar saya dapat menerangkan fakta yang sebenar-benarnya dan memerintahkan tim penyidik Kejaksaan Agung RI untuk menghadirkan saya pada persidangan praperadilan," tulisnya.
Baca juga: Cara Lodewyk Pusung Hipnotis Investor Sukabumi Cairkan Dana Miliaran untuk MBG, Isi MoU Terungkap
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN
Selain Lodewyk, Kejagung juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya secara melawan hukum,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, Dadan dan pihak terkait diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal itu disebut menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Kejagung juga menyebut terdapat dugaan mark up harga pengadaan yang menyebabkan kerugian negara. Nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan.
Selain dugaan masalah pengadaan, Kejaksaan Agung juga menyebut ketiga tersangka terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Menurut Syarief, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun dalam penyidikan, Kejagung menemukan sejumlah SPPG yang disebut memiliki afiliasi dengan petinggi BGN dan tetap ditunjuk sebagai mitra meski dinilai tidak memenuhi syarat.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief.
Ia mengatakan yayasan yang disebut terafiliasi dengan para tersangka menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(TribunTrends/Tribunenws/Danang Triatmojo)