- Kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan.
Praktisi hukum M Kapitra Ampera menilai kasus tersebut merupakan kejahatan di atas kejahatan.
Sebab selama ini tugas seorang Jampidsus adalah memberantas tindak pidana korupsi.
Namun dalam kasus ini Febrie sebagai seorang Jampidsus justru melakukan tindak pidana korupsi.
Apalagi sebelumnya polisi sempat menemukan emas 74 kg beserta uang dengan total miliaran rupiah di rumah Febrie.
Oleh karena itu Kapitra menilai keterlibatan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi menjadi perhatian serius.
Kapitra menegaskan kasus mantan Jampidsus itu harus ditangani berdasarkan prinsip supremasi hukum, tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak manapun.
Menurutnya penegakan hukum terhadap Febrie harus berlangsung secara adil dan tidak diskriminatif.
"Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik juga harus menjadi perhatian," ujar Kapitra pada Senin (27/7).
Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.