Beraksi Sejak Tahun 2024, Sindikat Buzzer Hoaks Raup Proyek Rp200 Juta, Polisi Kejar Otak Pemesannya
Ani Susanti July 28, 2026 10:33 AM

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer atau sindikat penyebaran konten provokatif dan hoaks yang diduga beroperasi secara terorganisir di berbagai platform media sosial sejak 2024.

Dalam pengungkapan ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan kini masih memburu sosok yang diduga menjadi pemesan utama di balik proyek propaganda digital tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya.

Menurut Iman, sindikat buzzer tersebut memiliki struktur kerja yang jelas.

Setiap anggota menjalankan peran berbeda, mulai dari perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, booster untuk meningkatkan jangkauan unggahan, hingga pihak yang bertugas melakukan penyebaran secara masif (blasting).

Peran Tersangka

Dalam perkara ini, enam tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA telah ditangkap. 

ADIK berperan mengirim narasi konten sekaligus memberikan briefing, BCK bertugas mengirim narasi konten, AYV mengelola akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten.

Sementara itu, YAP dan MMA berperan sebagai editor konten, sedangkan YNI bertugas mengakselerasi komentar yang mendukung konten tersebut.

"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan dua tersangka lain berinisial G dan S.

G diduga berperan menawarkan proyek penyebaran konten melalui media sosial, sedangkan S bertugas sebagai desainer grafis.

Penyidik kini masih memburu pihak yang diduga menjadi pemesan utama proyek propaganda digital tersebut.

Polisi menyebut sosok yang menjadi penghubung dengan pemesan telah lebih dulu ditangkap dan ditahan.

"Kami penyidik sedang melakukan penelusuran kepada pemesan utamanya. Jembatan utamanya juga sudah kami lakukan penahanan. Jadi penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026) malam.

Nilai Proyek Rp 200 Juta

Dalam penyidikan, polisi mengungkap nilai proyek penyebaran konten hoaks mencapai Rp200 juta. 

Besaran pembayaran bergantung pada isu yang diangkat, durasi pekerjaan, hingga tingkat kesulitannya.

Konten pesanan tersebut disebarkan melalui berbagai platform media sosial, seperti X, Threads, Instagram, dan Facebook. Para tersangka diduga membuat serta menyebarkan konten sesuai permintaan pemberi proyek dengan imbalan sejumlah uang.

Selain itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan bagian dari pembayaran proyek penyebaran konten tersebut.

Polisi juga menemukan aliran dana dari koordinator kepada buzzer dan pembuat konten melalui transfer bank.

Penyidik masih mengumpulkan seluruh konten yang telah diunggah para tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita 11 unit telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk yang berisi konten yang diduga melanggar hukum, serta uang tunai Rp220 juta yang diduga berasal dari pembayaran proyek tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 juncto Pasal 65 dan Pasal 68 juncto Pasal 66 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Iman menambahkan, penyidik juga membuka peluang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan fakta bahwa proyek penyebaran konten tersebut menggunakan uang negara.

"Tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan uang negara sehingga mengakibatkan kerugian negara," imbuhnya.

Kombes Iman menambahkan, apabila dalam penyidikan ditemukan penggunaan dana negara untuk membiayai aktivitas tersebut, para pelaku juga berpotensi dijerat dengan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan dalam KUHP.

Masyarakat diimbau agar bijak menggunakan media sosial dan selalu memverifikasi setiap informasi sebelum menyebarkannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.