Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Mulai Nilai Limit Capai Rp550 Juta
Abd Rahman July 28, 2026 11:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) melelang barang rampasan negara secara serentak yang digelar Kejaksaan Republik Indonesia pada 10 hingga 14 Agustus 2026. 

Dalam pelaksanaan lelang nanti Kejati Sul  A. Adika Wira bar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dan Kejari Pasangkayu menyiapkan sebanyak 15 aset yang akan dilelang kepada masyarakat umum.

Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulbar, A. Adika Wira, mengatakan dari total aset yang dilelang, dua di antaranya merupakan barang tidak bergerak dan 13 lainnya barang bergerak.

Baca juga: Sempat Jadi Langganan Genangan Air, Drainase di Jl Pengayoman Depan Rujab Wabup Mamuju Diperbaiki

Baca juga: Cegah Konflik Berkepanjangan, Pemkab Pasangkayu Mediasi Sengketa Lahan PT Unggul dan Warga

"Dari Kejari Mamuju dan Kejari Pasangkayu ada 15 slot yang akan dilelang secara serentak," kata A. Adika kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, nilai limit seluruh aset yang akan dilelang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta hingga Rp550 juta.

"Nilai asetnya sekitar Rp500 juta sampai Rp550 juta" ujarnya.

Menurut Adika, aset yang akan dilelang berasal dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), baik tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi.

Ia mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar terlebih dahulu memeriksa kondisi fisik barang sebelum mengajukan penawaran.

Ia menambahkan, informasi mengenai jadwal pelaksanaan, tata cara pendaftaran, hingga daftar barang yang dilelang akan diumumkan melalui situs resmi lelang sehingga dapat diakses masyarakat.

Menanggapi pertanyaan terkait aset perkara korupsi yang belum dieksekusi, Adika menegaskan Kejaksaan tidak menunda pelaksanaan eksekusi apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.(*)

Laporan wartawan tribun-sulbar.com Baiq Sukma Widiawati

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.