Siapa Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp478 M di Kasus Eks Jampidsus, Febri Minta Penyidik Buktikan
Darwin Sijabat July 28, 2026 02:49 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Teka-teki mengenai kepemilikan sah atas barang bukti fantastis dalam skandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah terus bergulir.  

Publik hingga kini masih mempertanyakan siapa sosok pemilik sebenarnya dari temuan emas batangan seberat 74 kilogram serta tumpukan uang tunai senilai Rp476 miliar tersebut. 

Menanggapi tanda tanya besar publik, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan tim penyidik.  

Pihaknya meminta penyidik tidak sekadar bersandar pada pengakuan para pihak, melainkan harus membuktikan fakta hukum secara ilmiah dan terukur. 

"Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut, jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah menjadi tersangka, mestinya penyidik itu punya barang bukti yang kuat," ujar Febri Diansyah dalam tayangan program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (28/7/2026). 

Soroti Transparansi Pokok Perkara dan Kerja Tim Penyidik 

Lebih lanjut, mantan Juru Bicara KPK tersebut menilai bahwa transparansi atas konstruksi perkara dan asal-usul barang bukti menjadi aspek krusial yang wajib dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Agung, terutama kepada pihak tersangka dan penasihat hukumnya. 

"Dan mestinya itu terjelaskan, kalaupun tidak dijelaskan secara detail karena itu rahasia penyidikan it's okay, tapi seharusnya pokok-pokoknya terjelaskan. Baik ke tersangka terutama dan, saya enggak tahu kalau ke publik itu domain dari Kejaksaan Agung lah," lanjutnya. 

Baca juga: Janggal Aset Miliaran di Balik Tembok, Mahfud MD Ragukan Klaim Kubu Don Ritto di Kasus Eks Jampidsus

Baca juga: Kaesang Tembus Kandang Banteng di 2029: Duel Trah Jokowi Vs Megawati

Febri menambahkan bahwa pembuktian dalam perkara penggabungan antara tindak pidana korupsi dan TPPU memerlukan kecermatan tinggi dari aparat penegak hukum.  

Ia mewanti-wanti agar tim penyidik tidak mengambil jalan pintas dengan menggantungkan nasib penyidikan pada keterangan saksi atau pengakuan tersangka semata. 

"Poin utama kami adalah, jangan bergantung kepada pengakuan tersangka, karena tindak pidana korupsi apalagi digabung dengan tindak pidana pencucian uang, itu tindak pidana yang sangat rumit sebenarnya, dan butuh pembuktian yang sangat complicated," tegas Febri. 

Ia meyakini bahwa tim penyidik yang menangani perkara ini memiliki kapasitas mumpuni untuk menelusuri rekam jejak materiil tanpa ketergantungan pada pengakuan verbal semata. 

"Itulah tugas penegak hukum yang sudah, saya yakin kapasitas Tim 9 ini ya, itulah tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya. Apa iya penyidik bergantung pada pengakuan, kan enggak begitu," pungkasnya.

Diduga Berasal dari Suap atau Pemerasan 

Sebelumnya Mantan Wakil KPK Laode M Syarif sempat mengungkap dugaan asal-muasal emas batangan seberat 74 kilogram dan uang Rp476 miliar yang ditemukan di rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan di 13 lokasi di Jakarta hingga Bogor oleh Polri terkait kasus korupsi, suap, dan TPPU pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026). 

Rumah mewah itu telah dipastikan sebagai rumah milik eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Febrie Adriansyah yang terjerat tiga perkara, yakni sebagai berikut:  

- Perkara pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang memicu blackout (pemadaman listrik) di sejumlah wilayah di Indonesia. 

- Perkara penanganan hukum PT Asabri (Persero) periode 2020-2025 yang diduga melibatkan penyelenggara negara. 

- Penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, periode 2020-2025 yang diduga melibatkan penyelenggara negara. 

Emas dan uang bernilai fantastis tersebut sebelumnya telah diklaim sebagai barang titipan pihak lain. 

Namun Laode meyakini jika pun memang emas dan uang itu titipan, sifatnya tidak sah atau legal. 

Pasalnya, nilainya yang begitu besar dan tidak wajar jika hanya disimpan di dalam brankas di sebuah rumah.

Baca juga: Deretan Pejabat Negara yang Mundur Kurun Waktu 2025-2026, Komisaris OJK Serombongan

Baca juga: 5 Oknum Polisi dan 1 Sipil di Jambi Tersangka Kematian Brigadir EWS, Dijerat Pasal Penganiayaan

"Saya yakin sekali bahwa itu bukan sesuatu harta atau emas atau uang sah atau uang legal," kata Laode, dalam program Kompas Petang, Senin (27/7/2026). 

"Mengapa demikian? Karena tidak wajar. Tidak wajar orang menumpuk 74 kilogram emas dalam brankas di rumah seseorang dan lebih dari 500 miliar itu." 

"Kalaupun itu memang titipan orang, pasti itu juga bukan titipan untuk yang berasal dari uang yang legal, karena uang yang sebesar itu biasanya melalui transaksi yang legal dan di tempat-tempat yang masuk akal." 

Selanjutnya, Laode menilai ada dua asal-usul berbeda dari uang dan emas yang jika ditotal nilainya mencapai Rp543 miliar tersebut. 

Pertama, uang suap dari penanganan kasus-kasus tertentu. Kedua, uang hasil pemerasan dari penanganan kasus-kasus tertentu. 

"Jadi, menurut saya, kemungkinannya ada dua. Banyak kemungkinan, tapi yang paling mungkin, pertama itu adalah uang suap yang berasal dari pengurusan kasus," jelas Laode. 

"Yang kedua, atau kalau bukan suap, itu pemerasan, extortion dari kasus-kasus tertentu juga." 

Laode yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 dan dikenal sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut mendesak agar penyelidikan dan pengungkapan siapa pemilik uang dan emas tersebut terus dijalankan. 

Sebab, dengan jumlah sebesar itu bisa jadi pelakunya lebih dari satu orang. 

"Penting sekali untuk dimonitor, karena kalau dari segi jumlahnya, menurut saya, jumlah uang dan emas seperti ini mungkin nggak pelakunya hanya satu orang?" paparnya.

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.