Bacakan Duplik, Advokat Abdul Wahid Tegaskan Kliennya Tak Terbukti Meminta atau Menerima Uang
Muhammad Ridho July 28, 2026 03:19 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Tim advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan itu disampaikan dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).

Dalam duplik tersebut, tim advokat menyatakan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah diuraikan dalam nota pembelaan atau pledoi.

Mereka juga menolak seluruh dalil yang disampaikan JPU dalam replik karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Mengawali pembacaan duplik, advokat Abdul Wahid meminta majelis hakim menjadikan putusan perkara ini sebagai simbol tegaknya hukum dan keadilan.

"Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji seorang cendekiawan Melayu, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah," ujar advokat Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, putusan yang adil bukan hanya menentukan nasib seorang terdakwa, tetapi juga berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dalam pokok duplik, tim advokat membantah sejumlah argumentasi JPU, mulai dari mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Abdul Wahid Sampaikan Duplik di Persidangan

Advokat menilai tidak ada satu pun fakta persidangan yang membuktikan Abdul Wahid memerintahkan ataupun memaksa para kepala UPT maupun pejabat lain menyerahkan uang sebagaimana didakwakan.

Mereka juga menilai replik jaksa tidak sepenuhnya menggambarkan fakta yang muncul di persidangan, termasuk terkait tuduhan adanya pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.

Selain itu, tim advokat kembali menyoroti kesaksian saksi mahkota Dani M Nursalam yang disebut tidak didukung alat bukti lain.

Mereka juga menilai terdapat perbedaan keterangan antara Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan mengenai dugaan penyerahan uang.

Atas dasar itu, advokat menegaskan Abdul Wahid tidak terbukti memaksa, meminta, maupun menerima uang sebagaimana didakwakan JPU.

Mereka berpendapat alat bukti yang diajukan penuntut umum belum cukup untuk membuktikan keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.

Tim advokat kemudian memohon agar majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan, menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.


Sidang tersebut merupakan agenda pembacaan duplik, yakni tanggapan terakhir dari pihak terdakwa atas replik JPU, sebelum majelis hakim memasuki tahapan musyawarah untuk menjatuhkan putusan.

Sebelumnya, JPU KPK menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan 9 Juli 2026. 

Dalam replik yang disampaikan Kamis (23/7/2026), jaksa menilai seluruh dalil pembelaan Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

JPU juga berpendapat alasan yang disampaikan terdakwa tidak dapat dijadikan dasar penghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar.

Selain itu, jaksa menilai Abdul Wahid tidak bersikap kooperatif selama persidangan karena dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan, sehingga dianggap mempersulit proses pembuktian.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa dan tetap menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.

Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Abdul Wahid.

Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp1,45 miliar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, dalam pledoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Abdul Wahid meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. 

Ia menilai dakwaan maupun tuntutan JPU dibangun berdasarkan asumsi dan narasi, bukan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani. 


Keempatnya diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan modus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada periode April hingga November 2025.

Jaksa menyebut para kepala UPT Jalan dan Jembatan diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Total dana yang diduga berhasil dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.