TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1194 Tahun 2026 tentang operasional penggunaan angkutan bermotor beroda tiga sebagai angkutan umum.
Di dalamnya diatur wilayah operasional kendaraan roda tiga, termasuk bajaj.
Sosialisasi surat edaran tersebut yang diikuti Dinas Perhubungan, Kepolisian, perwakilan Organda, serta pengusaha digelar di Aula Kantor BKPSDM Pemkot Manado, Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (28/7/2026).
Rapat diisi dengan pemaparan serta tanya jawab.
Kepala Dinas Perhubungan Manado, Jeffry Worang, menuturkan sesuai surat edaran, bajaj hanya dibolehkan melayani penumpang di kawasan tertentu.
"Kendaraan roda tiga yang beroperasi di lingkungan Kota Manado hanya dikhususkan ke dalam angkutan lingkungan terbatas yakni angkutan dengan kendaraan bermotor yang memiliki wilayah operasional terbatas pada jalan lingkungan," kata dia, Selasa (28/7/2026).
Dikatakannya, kendaraan itu dilarang melintasi jalan protokol, yakni jalan kota, jalan provinsi, dan jalan nasional.
Ungkap dia, kendaraan roda tiga yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang di kawasan tertentu harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Antaranya menggunakan mobil penumpang umum beroda empat dan mobil penumpang umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari empat orang.
"Dilengkapi dengan tulisan yang mencantumkan nama kawasan yang dilayani serta dilekatkan secara permanen pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan serta menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Surat Edaran Nomor: 1194 Tahun 2026 tentang Operasional Penggunaan Angkutan Bermotor Beroda Tiga sebagai Angkutan Umum
Dalam rangka operasional penggunaan angkutan bermotor roda tiga sebagai angkutan umum, dimintakan perhatian atas beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang di kawasan tertentu harus memenuhi persyaratan yaitu:
a. menggunakan mobil penumpang umum beroda empat dan/atau mobil penumpang umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari 4 (empat) orang;
b. dilengkapi dengan tulisan yang mencantumkan nama kawasan yang dilayani serta dilekatkan secara permanen pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;
c. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku; dan
e. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh pengguna jasa.
Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, pelayanan angkutan sewa khusus menggunakan kendaraan bermotor umum dengan batasan kapasitas silinder paling sedikit 1.000 cc.
Memperhatikan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kendaraan roda tiga yang beroperasi di lingkungan Kota Manado hanya dikhususkan ke dalam angkutan lingkungan terbatas yakni angkutan dengan kendaraan bermotor yang memiliki wilayah operasional terbatas pada jalan lingkungan.
b. Operasional kendaraan roda tiga sebagai kendaraan pribadi diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
c. Kendaraan roda tiga dilarang melintasi jalan protokol/jalan utama (jalan kota, jalan provinsi, dan jalan nasional) sebagaimana diatur dalam ketentuan jaringan jalan.
d. Perusahaan yang menyediakan aplikasi angkutan umum roda tiga agar melakukan penyesuaian dan/atau pengaturan kembali dengan memperhatikan batasan wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
(TribunManado.co.id/Art)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK