Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Sejumlah elemen jurnalis di Kota Solo menggelar aksi damai di depan Monumen Pers Nasional, Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/7/2026), sebagai bentuk protes terhadap penyebutan istilah "Londo Ireng" yang ditujukan kepada wartawan.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf karena pernyataan tersebut dinilai menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan.
Aksi diikuti berbagai organisasi pers dan lembaga pers mahasiswa, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, LPM Pabelan, LPM Apresiasi, LPM Kentingan, LPM Justissica, serta LPM Islamika Media Group.
Ketua PWI Surakarta, Sri Hartanto, mengatakan wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, menurutnya, penyematan istilah yang menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan tidak dapat dibenarkan.
“Wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, kami menilai Presiden Prabowo harus meminta maaf kepada wartawan atas pernyataan yang telah menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan,” ungkapnya.
Selama aksi berlangsung, sejumlah perwakilan organisasi menyampaikan orasi.
Baca juga: Di Solo, Ahmad Muzani Ogah Balas Klaim Hotman Soal Prabowo Bela eks Jampidsus, Akui Tak Ikuti Kasus
Massa juga melakukan aksi berjalan mundur dan melakban mulut sebagai simbol kemunduran demokrasi sekaligus bentuk penolakan terhadap stigmatisasi yang dinilai berpotensi membungkam kerja jurnalistik.
Istilah "Londo Ireng" sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Lahir ke-28 PKB pada 23 Juli 2026.
Sri menilai fungsi kontrol yang dijalankan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah bentuk kontrol sosial yang tidak seharusnya dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan negara.
Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, mengatakan stigmatisasi terhadap pekerja pers perlu menjadi perhatian serius karena situasi tersebut dapat memperburuk kondisi kebebasan pers.
“Merujuk data AJI Indonesia yang mencatat 89 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2025,” terangnya.
Sementara itu, Ketua PFI Solo, Yoma Times Suryadi, menegaskan wartawan foto memiliki tanggung jawab yang sama dengan jurnalis lainnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui karya jurnalistik.
Baca juga: Terungkap, Kembang Api di Prambanan Klaten Digelar untuk Sesi Prewedding Aspri Presiden Prabowo
Ia menjelaskan kerja pers tidak hanya sebatas mendokumentasikan peristiwa, tetapi juga mencakup proses meminta keterangan, mengajukan pertanyaan, melakukan verifikasi, mencari klarifikasi, hingga menyampaikan fakta kepada publik.
“Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa wartawan yang dapat bekerja secara bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat akan terancam,” ujarnya.