Sosialisasi Operasi Pekat di Jembrana, Hiburan Malam hingga Tempat Nongkrong Didatangi Petugas
Ngurah Adi Kusuma July 28, 2026 04:40 PM

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satu per satu tempat nongkrong bahkan hingga tempat hiburan malam didatangi petugas belakangan ini. 

Adalah pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2026 melalui kegiatan preventif berupa pemeriksaan dan sosialisasi di tempat hiburan malam sebagai upaya mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Sejumlah tempat hiburan malam di Jembrana telah disisir untuk diberikan edukasi dan sosialisasi serta himbauan terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang, judi, hingga miras illegal. 

Selain tempat hiburan malam, juga menyasar tempat nongkrong hingga warung yang kerap ramai pengunjung. 

Baca juga: Hujan Deras Picu Belasan Bencana di Karangasem, Longsor hingga Jalan Jebol 

"Seluruh tempat kita sisir untuk sosialisasi terkait Operasi Pekat Agung," jelas Kasat Samapta Polres Jembrana, AKP I Nyoman Arnama Susanto saat dikonfirmasi, Selasa 28 Juli 2026. 

Dia menyebutkan, sejauh ini sosialisasi dan imbauan khususnya di tempat hiburan malam lebih menekankan ke pengelola agar bersama-sama mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2026 dengan menolak segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, seperti penyalahgunaan narkotika, peredaran obat-obatan terlarang, perjudian, serta peredaran minuman keras ilegal. 

Selanjutnya, personel melakukan pemeriksaan identitas dan pemeriksaan terhadap barang-barang terlarang milik para pekerja sebagai langkah deteksi dini guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Baca juga: BRI Terus jadi Motor Utama Program 3 Juta Rumah lewat Penyaluran KUR, Tuai Apresiasi Pemerintah

"Sejauh ini kita belum temukan yang melanggar. Namun pemeriksaan, terutama identitas karyawan tetap kami lakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan Kamtibmas," tegasnya. 

AKP Arnama mengajak seluruh masyarakat agar segera melaporkan jika misalnya menemukan adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan setiap penanganan perkara kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pesannya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.