BANGKAPOS.COM -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengadakan sayembara kepada warganya yang dapat menangkap begal hidup-hidup.
Dedi menegaskan, pelaku kejahatan ini harus ditangkap dalam keadaah hidup dan harus diserahkan kepada pihak kepolisian
Menurut Dedi, upaya memberantas kejahatan jalanan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, namun peran aktif masyarakat juga dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Menanggapi ide Gubernur Jawa Barat tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai dengan tegas menolaknya.
Ia memberi peringatan keras terkait potensi meningkatnya fenomena main hakim sendiri (vigilantisme) di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai guna merespons kabar seorang pria warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali yang meninggal dunia seusai dikeroyok warga lantaran diduga maling ayam.
Baca juga: Siapa Endang Yustika, Viral Sebut Warga Threads Toxic Tak Punya Kehidupan, Kini Minta Maaf
"Saya sudah ingatkan soal vigilantisme, kita juga akan menyaksikan banyak peristiwa seperti ini karena diperbolehkan oleh para pejabat bahkan bikin sayembara" kata Pigai kepada Kompas.com, Minggu (26/7/2026).
Senada, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra juga mengingatkan Dedi Mulyadi agar tidak membuka sayembara penangkapan begal.
"Kalau saya boleh menyampaikan nasihat dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti itu karena dikhawatirkan akan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri," tutur Yusril, saat ditemui wartawan di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Ia mengingatkan, iming-iming hadiah seperti yang disayembarakan Kang Dedi Mulyadi (KDM), sapaan populer Gubernur Jawa Barat tersebut, dapat mendorong sebagian orang bertindak di luar koridor hukum.
"Misalnya ada hadiah Rp 5 juta atau Rp 10 juta, orang bisa saja kemudian membawa senjata dan berjaga-jaga untuk menangkap begal. Yang dikhawatirkan, orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal," ujarnya.
Yusril menegaskan, penanganan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
"Menurut saya, yang harus dilakukan adalah law enforcement atau penegakan hukum. Dalam hal ini, polisi yang berwenang melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga melakukan pembegalan," katanya.
Meski demikian, ia mengatakan masyarakat tetap dapat berperan membantu aparat dengan memberikan informasi atau membantu menangkap pelaku apabila terjadi tindak kejahatan di lokasi sebelum polisi tiba.
"Masyarakat tentu dapat membantu polisi atau memberikan laporan. Kalau misalnya tidak ada polisi di lokasi, kemudian ada korban begal berteriak dan warga membantu menangkap pelaku, itu boleh saja. Tetapi jangan kemudian main hakim sendiri," ucapnya.
Yusril menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap penegakan hukum.
"Main hakim sendiri sangat berbahaya karena kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang harus diadili terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman. Tidak bisa dihukum sendiri, apalagi sampai dianiaya atau dibunuh."
"Itu akan merusak citra kita sebagai bangsa yang taat hukum dan bangsa yang beradab," pungkasnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons kritik Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait penanganan terhadap pelaku kejahatan. Dedi Mulyadi berterima kasih atas peringatan tersebut.
Namun, menurut dia, perlindungan HAM tidak hanya berlaku bagi pelaku kejahatan, tetapi juga harus diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal.
Dedi mengatakan kritik dari Menteri HAM menjadi pengingat agar tindakan terhadap pelaku kejahatan tidak mengarah pada main hakim sendiri maupun pelanggaran hak asasi manusia.
"Saya menyampaikan terima kasih atas otokritik dari Pak Menteri HAM, Bapak Natalius Pigai, yang mengingatkan saya jangan sampai melanggar HAM pelaku kejahatan dengan main hakim sendiri," ujar Dedi dikutip dari Tiktok pribadinya dan telah dikonfirmasi ulang Kompas.com, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Tewas, Kondisi Mulut dan Hidung Berbusa, Polisi Masih Dalami
Dedi juga menyinggung dukungan yang pernah diberikan Menteri HAM ketika program pembinaan siswa melalui barak militer di Jawa Barat mendapat tudingan melanggar HAM.
"Saya dibantu banget ketika ada tuduhan pelanggaran HAM terhadap kegiatan barak militer. Sekarang Pak Menteri mengingatkan saya jangan sampai ada tindakan yang melanggar HAM. Saya ucapkan terima kasih," katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan persoalan HAM tidak hanya menyangkut hak pelaku kejahatan.
Menurutnya, korban tindak kriminal juga mengalami pelanggaran terhadap hak-haknya ketika menjadi sasaran kejahatan. Korban, kata Dedi, bisa kehilangan rasa aman, harta benda, bahkan nyawa akibat tindak kriminal.
"Orang yang menjadi korban kejahatan ada pelanggaran HAM pada dirinya. Dia kehilangan keamanannya, dia kehilangan perlindungan dari negaranya, dia kehilangan harta kekayaannya, bahkan banyak yang kehilangan nyawanya," tuturnya.
Karena itu, Dedi menilai perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban kejahatan juga harus mendapat perhatian serius dari negara.
Ia menyoroti persoalan pembiayaan pengobatan korban kejahatan ketika harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Menurut Dedi, terdapat kondisi ketika biaya perawatan korban kejahatan tidak dapat diklaim melalui BPJS.
Situasi tersebut, menurutnya, bisa menambah beban korban yang sudah mengalami kerugian akibat tindak kriminal.
"Yang paling miris adalah korban kejahatan ketika masuk ke rumah sakit, BPJS tidak bisa mengeklaim membayarkan biaya rumah sakitnya," ucapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dedi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kebijakan menjamin biaya rumah sakit bagi korban kejahatan.
Menurut dia, korban tindak kriminal yang membutuhkan perawatan medis tidak boleh kembali dibebani persoalan biaya.
"Di Provinsi Jawa Barat semua korban kejahatan dijamin oleh pemerintah provinsi biaya rumah sakitnya berapa pun," katanya.
Dedi mengaku memahami persoalan tersebut karena kerap berhadapan dengan kasus korban kejahatan yang mengalami kesulitan pembiayaan ketika membutuhkan perawatan.
Atas dasar pengalaman tersebut, Pemprov Jabar mengambil kebijakan untuk menanggung biaya perawatan korban kejahatan yang membutuhkan bantuan.
Di sisi lain, Dedi menegaskan pemerintah tidak mengabaikan hak pelaku kejahatan yang terluka dan membutuhkan pertolongan medis.
Ia mengungkapkan pernah ikut membantu pembiayaan pengobatan pelaku kejahatan karena biaya perawatan di rumah sakit cukup besar dan aparat menghadapi keterbatasan pembiayaan.
"Pelaku kejahatan ketika mengalami problem atau terluka, melarikan diri, ada tindakan yang dilakukan oleh aparat, sering kali di rumah sakit aparat tidak punya biaya yang cukup untuk membayarkan rumah sakitnya," kata Dedi. "Saya juga pernah ikut membantu membiayai pelaku kejahatan karena rumah sakitnya harus dibiayai dengan biaya yang besar," lanjutnya.
Menurut Dedi, perlindungan terhadap korban dan pemenuhan hak dasar pelaku kejahatan tidak seharusnya dipertentangkan.
Ia memastikan Pemprov Jawa Barat akan hadir untuk memberikan perlindungan kepada keduanya, terutama dalam memastikan mereka mendapatkan penanganan medis ketika dibutuhkan.
"Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan hadir untuk menyelesaikan dan melindungi kedua-duanya," ucap Dedi.
(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunnewsBogor.com)