DPRD Sigi Setujui Hibah 7 Aset Tanah untuk Pembangunan Kantor, Pasar dan Sekolah Nasional
mahyuddin July 28, 2026 06:11 PM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – DPRD Kabupaten Sigi menyetujui permohonan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tujuh aset tanah yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan berbagai fasilitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Rapat Paripurna DPRD Sigi membahas Permohonan Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah, di ruang sidang utama, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Selasa (28/7/2026).

Seluruh anggota DPRD Sigi menyetujui permohonan hibah tersebut.

Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho menyampaikan, terdapat tujuh aset tanah yang menjadi objek permohonan hibah.

Pertama, tanah seluas 6.234 meter persegi kepada pemerintah pusat yang digunakan untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Sigi.

Baca juga: DPRD Sigi Setujui Hibah 20 Hektare Tanah untuk Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

Kedua, tanah seluas 13.160 meter persegi untuk pembangunan Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri.

Ketiga, tanah seluas 11.319 meter persegi kepada Pemerintah Desa Sidera untuk pembangunan pasar.

Keempat, tanah seluas 20.650 meter persegi kepada pemerintah pusat untuk pembangunan kantor Badan Riset dan Modernisasi Pertanian.

Kelima, tanah seluas 20.000 meter persegi kepada pemerintah pusat untuk pembangunan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.

Keenam, tanah seluas 29.320 meter persegi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang digunakan untuk tanah bangunan dan tempat kerja lainnya.

Ketujuh, tanah seluas 200.000 meter persegi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi.

Baca juga: Senator Sulteng Akbar Supratman Mediasi Bupati Sigi Rizal dengan Irwan Lapatta di Peresmian Masjid

Minhar menjelaskan, persetujuan tersebut diberikan setelah DPRD Sigi melalui Komisi I dan Komisi II melakukan kajian terhadap permohonan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sigi melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Pada prinsipnya telah disetujui permohonan dimaksud untuk poin satu sampai dengan poin enam. Selanjutnya untuk permohonan pada poin ketujuh telah dilakukan kajian oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sigi,” kata Minhar dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Sigi Mohammad Rizal Intjenae bersama OPD terkait.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.