Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - 4 terdakwa perkara greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.
Permohonan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: 4 Terdakwa Greenhouse Ganja Jombang Dapat Tuntutan Berbeda, Dalang Kasus Terima Hukuman Terberat
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi tersebut digelar sepekan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.
Dalam persidangan, masing-masing penasihat hukum menyampaikan argumentasi berbeda sesuai peran kliennya.
Kuasa hukum Rama Susanto, Descha Govindha menilai, kliennya tidak mengetahui keseluruhan rencana budidaya ganja yang dilakukan terdakwa utama.
Menurutnya, Rama hanya diminta membantu menanam tanaman tersebut tanpa memahami rangkaian kegiatan yang berlangsung.
"Kami meminta majelis hakim membebaskan klien kami karena sejak awal dia tidak mengetahui keseluruhan rencana. Dia hanya diminta menanam ganja," ucap Descha usai persidangan kepada TribunJatim.com.
Penasihat hukum Petrus Ridanto Busono Raharjo, Ike Dewi Sartika, dan Yulius Vasih alias Jayus, Singgih Tomi Gumilar, menyatakan menghormati seluruh proses pembuktian yang telah dilakukan jaksa selama persidangan.
Meski demikian, pihaknya mengaku menerima tuntutan terhadap Ike Dewi Sartika.
Menurut Tomi, kliennya terbukti mengetahui suaminya menggunakan ganja untuk pengobatan.
Namun, tidak melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.
Berbeda dengan Ike, tim kuasa hukum meminta hakim menjatuhkan putusan lepas atau membebaskan Petrus.
Mereka berpendapat, perkara yang menjerat Petrus lebih berkaitan dengan upaya pengobatan dibandingkan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Menurut Tomi, selama persidangan tidak terungkap adanya fakta mengenai transaksi jual beli ganja yang dilakukan Petrus.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Petrus mulai menggunakan ganja setelah mengalami cedera tangan akibat kecelakaan.
Hingga kini, ia belum menemukan terapi lain yang dianggap mampu mengurangi rasa sakitnya.
"Dari fakta persidangan tidak ditemukan adanya jual beli. Klien kami menggunakan ganja sebagai bagian dari pengobatan setelah mengalami cedera dan belum memperoleh alternatif terapi lain. Karena itu kami memohon putusan lepas atau bebas," katanya, saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk terdakwa Yulius Vasih alias Jayus, kuasa hukum menilai keterlibatannya sangat terbatas.
Yulius disebut hanya membantu menerima kiriman benih ganja dari luar negeri karena alamat rumahnya dipinjam Rama Susanto.
Menurut Tomi, Yulius bukan pihak yang memesan benih maupun mengendalikan budidaya ganja.
Ia juga dinilai hanya sesekali mengkonsumsi ganja ketika diberi, sehingga seharusnya diposisikan sebagai penyalahguna, bukan pelaku utama.
Baca juga: KUA-PPAS Kota Malang 2027 Naik, DPRD Desak Belanja Modal Bisa Jadi 15 Persen
Usai seluruh pleidoi dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan replik.
Jaksa meminta waktu dua hari guna menyiapkan tanggapan sebelum sidang dilanjutkan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 21 Juli 2026, JPU menuntut Petrus dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 10 hari kurungan.
Rama Susanto dituntut 11 tahun penjara disertai denda Rp8 juta subsidair delapan hari kurungan.
Yulius Vasih alias Jayus dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp5 juta subsidair lima hari kurungan.
Adapun Ike Dewi Sartika dituntut satu tahun penjara tanpa pidana denda karena dinilai mengetahui adanya tindak pidana tetapi tidak melaporkannya.
Kasus tersebut bermula dari penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan lokasi budidaya ganja di Desa Mojongapit pada 15 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 156 pot tanaman ganja yang ditanam di empat ruangan, ganja siap edar, serta rendaman ganja dalam alkohol.
Total barang bukti sekitar 40 kilogram yang ditaksir bernilai Rp6,5 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi juga menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Kris dan Arfan alias Kental.