TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Ditjen Gakkum Kehutanan menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah terkait dugaan pembukaan kawasan hutan lindung tanpa izin menggunakan alat berat.
Tersangka diduga membangun jalan dan mengeruk bukit di dalam kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan ahli, aktivitas tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas sekitar 1,98 hektare.
Jalan yang dibuka memiliki panjang sekitar 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter sehingga merusak fungsi kawasan hutan lindung.
Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.
Selama proses penyidikan, tim memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak serta meminta keterangan dua ahli, yakni Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang dan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.
Sebelum menetapkan tersangka korporasi, penyidik juga menggelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Korporasi tersebut terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga korporasi yang diduga mengendalikan atau memperoleh manfaat dari tindak pidana kehutanan.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangan Selasa (28/7/2026).
Menurutnya tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakkan hukum yang kuat.
"Penegakkan hukum tidak akan efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh," tambah Dwi Januanto.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk proses pengambilan keputusan di dalam korporasi serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
Menurutnya, langkah itu dilakukan agar seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara menyeluruh hingga proses persidangan.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau," ungkapnya.
Selanjutnya penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif.