TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejenak Andi Hermawan (28) tampak memeriksa sepeda motor Honda Beat putih berpelat nomor H6091ACC miliknya yang terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Selasa (28/7/2026).
Ia memastikan kondisi fisik kendaraan, STNK, hingga kunci motor tersebut masih utuh sebagaimana sebelum dipinjam dan digelapkan oleh temannya sejak dua bulan lalu.
Sepeda motor yang sempat hilang karena digelapkan teman sekolahnya semasa SMK bernama Yashin itu akhirnya kembali usai perkara diselesaikan lewat mekanisme restorative justice (RJ).
Baca juga: Mahasiswa Purwokerto Disekap dan Disiksa, Prof Hibnu Dorong Restorative Justice
Walaupun sepeda motornya telah kembali, peristiwa nahas tersebut memberikan pengalaman berharga yang tidak mudah ia lupakan.
"Saya yang penting motornya kembali. Kalau sekarang ya tidak bakal minjemin lagi," kata Andi seusai mengecek kondisi kendaraannya.
Ia mengungkapkan bahwa Yashin merupakan teman semasa sekolah di SMK yang sudah lama dikenal dekat oleh dirinya.
Lantaran merasa sudah saling percaya serta mengetahui rumah tinggal pelaku, ia sama sekali tidak pernah menaruh rasa curiga sewaktu motornya dipinjam.
Namun demikian, rasa kepercayaan tersebut pupus tatkala pelaku mendadak menghilang tanpa kabar.
Sebelum genap satu pekan berlalu, nomor kontak WhatsApp milik pelaku sudah tidak dapat dihubungi lagi.
Setelah dua pekan berlalu tanpa ada kepastian kabar, Andi lantas memutuskan untuk melaporkan kejadian penggelapan tersebut ke pihak kepolisian.
Belakangan diketahui, sepeda motor tersebut berhasil ditemukan di wilayah Kabupaten Boyolali usai sebelumnya digadaikan oleh pelaku.
"Dia orangnya sebenarnya baik. Hubungan kami juga baik sebelumnya jadi saya tidak punya pikiran jelek," imbuh Andi.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang I Surya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 30 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB.
Kala itu tersangka mendatangi tempat kerja Andi di sebuah kios yang berlokasi di Jalan Raya Muntal, Gunungpati, Kota Semarang, dengan mengendarai motor Yamaha Fazzio milik rekannya bernama Orin.
Sesampainya di tempat lokasi kerja korban, Yashin menitipkan kendaraan Yamaha Fazzio tersebut lalu meminjam sepeda motor Honda Beat milik Andi.
Beberapa hari berselang, sepeda motor milik korban malah digadaikan kepada teman mereka lainnya bernama Riki Adhi Wibowo senilai Rp5 juta.
Kepada Riki, tersangka mengklaim bahwa sepeda motor Honda Beat yang digadaikannya tersebut merupakan milik pribadinya.
"Uang gadai sebesar Rp5 juta itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka sedang terdesak (kebutuhan)," kata Surya.
Sekira dua pekan setelah sepeda motornya tak kunjung dikembalikan, Andi lantas membuat laporan resmi ke Polsek Gunungpati.
Aparat kepolisian lantas menelusuri keberadaan unit kendaraan hingga akhirnya ditemukan berada dalam penguasaan Riki Adhi Wibowo sebagai barang jaminan pinjaman.
Surya menyebutkan bahwa ketiga pemuda tersebut saling mengenal dan sama-sama merupakan kawan semasa menempuh pendidikan SMK.
Usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, jajaran Kejari Kota Semarang menilai kasus ini memenuhi kriteria untuk diselesaikan lewat mekanisme restorative justice.
Surya menerangkan bahwa syarat utama skema RJ antara lain ancaman hukuman tidak melebihi lima tahun, pelaku bukan residivis, ada pemulihan kerugian, dan korban bersedia memaafkan.
Sebelum restorative justice disetujui, tersangka sempat dijerat Pasal 492/486 KUHP Baru perihal penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Pada 13 Juli 2026, tahapan mediasi dilaksanakan secara resmi di Rumah Restorative Justice yang bertempat di Aula Kelurahan Kalibanteng Barat.
Melalui pertemuan musyawarah tersebut, kesepakatan damai tanpa syarat berhasil dicapai usai sepeda motor dipastikan kembali utuh seperti kondisi semula.
Selain penyerahan kembali sepeda motor beserta STNK, BPKB, dan kunci kepada Andi, kerugian finansial yang dialami Riki Adhi Wibowo juga turut dipulihkan.
Uang pinjaman senilai Rp5 juta yang pernah diserahkan kepada tersangka dibayarkan kembali oleh orang tua tersangka kepada Riki.
"Korban memaafkan tanpa syarat karena motornya kembali. Kami juga memulihkan pihak lain yang dirugikan sehingga seluruh keadaan kembali seperti semula," kata Surya.
Keputusan tersebut secara sah menghentikan penuntutan perkara Yashin berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tertanggal 23 Juli 2026.
Pada Selasa (28/7/2026), pihak Kejari Kota Semarang resmi membebaskan Yashin dari Rutan Semarang setelah menjalani penahanan 20 hari sejak pelimpahan tahap dua.
Ia lantas diserahterimakan kepada pihak orang tua dan dikembalikan ke lingkungan masyarakat sebagai bagian dari proses integrasi sosial.
Menurut penuturan Surya, proses pembebasan ini turut melibatkan pihak korban, pelaku, tokoh masyarakat, RT, RW, lurah, hingga tetangga sekitar demi memastikan penerimaan kembali pelaku.
Salah seorang warga setempat bernama Muhammad Abdul Aziz bahkan menyatakan kesiapannya untuk mempekerjakan kembali Yashin di area peternakan sapi dan kambing miliknya.
"Kami ingin memastikan dia benar-benar bisa kembali diterima masyarakat. Percuma kalau damai, tetapi masyarakat tidak menerima. Karena itu kami libatkan tokoh masyarakat dan tetangga sejak proses mediasi," terang Surya.
Guna mengoptimalkan pengawasan, Kejari Kota Semarang menyusun dokumen perjanjian kerja yang ditandatangani secara langsung oleh pemilik peternakan.
Aparat di tingkat lingkungan serta tokoh masyarakat setempat bakal dilibatkan secara aktif untuk memantau perilaku tersangka setelah kembali bekerja.
Surya menambahkan bahwa penanganan perkara ini menjadi kasus restorative justice kelima yang sukses diselesaikan oleh Kejari Kota Semarang sepanjang 2026.
Ia menegaskan bahwa skema penyelesaian perkara ini tidak serta-merta menghapuskan seluruh catatan atau konsekuensi hukum di masa mendatang.
Jika di kemudian hari Yashin kembali melakukan tindak pidana, kasus lama ini bakal dijadikan catatan rekam jejak sehingga menutup peluang untuk mendapatkan RJ kembali.
"Status hukumnya memang penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice. Tetapi apabila yang bersangkutan melakukan tindak pidana lagi, ini menjadi catatan sehingga tidak bisa lagi ditempuh mekanisme yang sama," pungkas Surya. (rez)