SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Sejumlah pedagang pasar bersama ormas Madura Asli (Madas) Sedarah Kabupaten Malang mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Selasa (28/7/2026).
Mereka mempertanyakan soal dugaan praktik jual beli lapak di kawasan Pasar Karangploso.
Sunanik, pedagang sayur, mengaku menjadi korban dari jual beli lapak.
Di 2014 lalu, ia membeli lapak melalui paguyuban pasar seharga RP 6,5 juta.
Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali.
"Waktu itu saya beli belum ada bangunan kiosnya, masih berupa lahan kosong."
"Tapi setelah membayar saya juga belum dapat surat keputusan (SK)," kata Sunanik kepada SURYAMALANG.COM.
Baca juga: Audiensi dengan Bakorwil Malang, Bupati Sanusi Usulkan Sendang Biru Jadi Pelabuhan Kapal Wisata
Sunanik sempat menanyakan kepada paguyuban terkait kejelasan pembangunan kios.
Sebab sampai dengan saat ini kios belum terbangun dan SK belum juga diterimanya.
"Sudah tanya tapi ya gimana ya, nggak ada yang peduli."
"Terus akhirnya saya minta tolong ke Madas," sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPC Madas Kabupaten Malang, Muhammad Sofyan menambahkan, jika kedatangan dirinya ke Disperindag untuk mengawal aspirasi dari pedagang di Pasar Karangploso.
Ia menyebut kurang lebih ada 150 lebih pedagang yang mengadu ke mereka.
"Jadi awalnya ada SK beli lapak untuk calon pasar buah dan sayur yang dikeluarkan oleh Disperindag."
"Kemudian sejumlah pedagang mulai membelinya."
"Ketika uang sudah disetorkan mereka dapat SK, tapi pembangunan tidak terealisasi hingga detik ini," ujarnya.
Sebelumnya, mereka sudah bertemu dengan Disperindag tapi mereka tidak mengetahui terkait perkara tersebut.
Menurut Sofyan, Disperindag berdalih melakukan verifikasi dan validasi namun sampai sekarang belum ada kejelasan.
Oleh karena itu, pada kegiatan unjuk rasa hari ini, mereka menuntut kepada Disperindag Kabupaten Malang agar mengembalikan uang pedagang.
Kedua, mereka meminta Kepala Bidang Pasar dan Kepala Dinas dicopot dari jabatannya.
"Saya juga ingin paguyuban di pasar itu dibubarkan karena sepertinya pedagang ini keberadaannya meresahkan."
"Saya melihat paguyuban ini seakan-akan menjadi alat dari Disperindag," tegasnya.
Atas kejadian, pedagang mengalami kerugian material mulai puluhan hingga ratusan juta.
Sehingga dalam hal ini, pihaknya akan mendampingi pedagang hingga mendapatkan kembali haknya.
Baca juga: Keracunan MBG di SDN Kauman 1 Kota Malang, Pemkot Temukan Bakteri E.coli Melebihi Batas Ketentuan